SOLOPOS.COM - Kantor Imigrasi Surakarta dan UNS Solo mengadakan sosialisasi bahasa isyarat. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Untuk membantu petugas berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuli yang memiliki kebutuhan khusus, Kantor Imigrasi Surakarta bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyelenggarakan Sosialisasi Dasar-Dasar Berbahasa Isyarat pada Kamis (29/9/2022).

Sebagai instansi yang berada di bawah Kementerian yang melindungi Hak Asasi Manusia, Kantor Imigrasi Surakarta wajib memberikan pelayanan yang universal kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Selain melalui prasarana yang ramah disabilitas, kapabilitas petugas untuk memberikan pelayanan juga terus ditingkatkan.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Tidak hanya petugas Imigrasi, petugas pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Surakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta, dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) juga diundang mengikuti acara tersebut.

Baca Juga: Awasi WNA, Timpora Koordinasi dengan Instansi Terkait di Sukoharjo

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Winarko, menyampaikan bahwa kegiatan ini diperlukan karena tuntutan publik terhadap pelayanan berbasis HAM yang tertuang dalam Permenkumham 2/2022 yang salah satunya harus memuat adanya petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat.

“Diharapkan dengan sosialisasi ini paling tidak petugas frontliner bisa mengimplementasikan dasar-dasar bahasa isyarat dalam pelaksanan tugas sehari-hari” jelas Winarko dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Kolaborasi IOM dan Imigrasi Bantu Persiapan Gerbang Negara Dibuka Lagi

Pemateri pertama dalam kegiatan ini adalah Dr. Rina Herlina Haryanti dengan materi Pelayanan Publik Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Hambatan Pendengaran. Rina menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan publik inklusif bagi penyandang disabilitas hambatan pendengaran, Pasal 29 UU No. 25/2009 pel. Publik dan Pasal 5,19,105 UU No. 8/2016 serta PP No. 42/2020.

Penyediaan sarpras yang inklusif bukan sekadar universal misalnya keramik lantai yang tidak licin dan alat penerjemah untuk mengatasi hambatan disabilitas. “Dunia itu memang berbeda, tugas kita untuk membuatnya seimbang,” beber Rina.

Pemateri kedua dalam pelatihan bahasa isyarat yang diadakan Kantor Imigrasi Surakarta adalah Dosen Pendidikan Luar Biasa UNS Solo, Arsy Anggrellanggi. Arsy menekankan bahwa bahasa isyarat adalah bahasa visual sehingga harus dibedakan dengan perkataan yang biasa diucapkan. Dalam pelatihan singkat ini, para peserta diajari huruf alfabet serta kata-kata sederhana dalam bahasa isyarat.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Surakarta Peringati Hari Dharma Karya Dhika

Arsyi juga menyampaikan alat-alat yang bisa membantu interpretasi bahasa misalnya web captioner.   “Harap menyebut mereka yang disabilitas pendengaran sebagai tuli, karena tuli adalah budaya dan sebutan tunarungu tidak disukai mereka karena konotasinya negatif,” jelas Arsyi.

Para peserta mengikuti kegiatan pelatihan bahasa isyarat ini dengan antusias. Salah satu peserta, Dani, menyampaikan bahwa dirinya sebagai petugas pelayanan beberapa kali menghadapi pemohon paspor tuli. “Selama ini, kami mengakali dengan bahasa tulisan, dengan dasar-dasar ini setidaknya kami bisa berkomunikasi dengan isyarat sederhana,” beber Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya