SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA Kasus korupsi yang melibatkan pegawai maupun pejabat di Kementerian Keuangan layak menjadi perhatian. Sebab, kasus korupsi ini tentunya bukan kasus biasa.

Korupsi bukan hanya mencoreng nama baik Kementerian Keuangan sebagai lembaga negara, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikabarkan Bisnis.com, Senin (29/11/2021), salah satu kasus yang paling banyak disorot adalah suap kepada pejabat eselon II Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. KPK Menyebut Angin menerima uang dengan jumlah besar, yakni lebih dari Rp50 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Seleksi Duta Antikorupsi, Puluhan Pelajar Klaten Bikin Makalah Soal Ini

Kasus suap yang menyeret nama Angin mempertegas bahwa suap dan pajak adalah hal yang identik. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berulang kali mengingatkan pegawai dan pejabatnya untuk menghindari korupsi.

Sebagai informasi, KPK Menangkap pegawai pajak di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11/2021), terkait kasus suap yang menjerat Angin Prayitno Aji. Kabarnya nama pejabat pajak itu adalah Wawan Ridwan.

Baca juga: Kasus Korupsi GOR, Pejabat Disdikpora Kulonrpogo Ajukan Praperadilan

Wawan diduga ikut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Agin Prayitno Aji juga diduga menerima suap pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Baca juga: 3 Tahun Korupsi, Eks Kepala BKK Weru Sukoharjo Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus tersebut hanya beberapa contoh korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu KPK juga sempat menemukan beberapa kasus lain di pusaran Lembaga bendahara negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya