SOLOPOS.COM - Petugas melintas di depan fondasi rumah di kawasan Bong Mojo, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Solo menegaskan kebijakan terkait hunian liar maupun jual beli lahan di kawasan makam Bong Mojo, Jebres, sepenuhnya di tangan Pemkot.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Solo sehingga Kementerian ATR/BPN tidak punya wewenang. Meski demikian, sejatinya ATR/BPN sudah memperingatkan Pemerintah Kota Solo.

Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kota Solo, Tensa Nurdiyani, menjelaskan secara administratif, Pemerintah Kota Solo berhak membangun apa pun di lahan Bong Mojo. Sedangkan ATR/BPN hanya menerbitkan sertifikat.

“Jadi untuk lahan di Bong Mojo, itu adalah hak milik pemerintah Kota Solo, dan peruntukannya tergantung Pemkot. Kami dari ATR/BPN hanya menerbitkan surat administrasi,” ucapnya.

Mengenai jual beli lahan di kawasan makam Bong Mojo, ATR/BPN bersinergi dengan Pemkot Solo. Sedangkan untuk opsi sertifikasi tanah bagi pemukim liar di kawasan Bong Mojo, Tensa menyebut ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanpa persetujuan Pemkot Solo.

Baca Juga: Sejak Didatangi Gibran, Warga Hunian Liar Bong Mojo Solo Tiarap

“Besok, kami akan rapat bersama dengan Pemkot Solo, karena jual beli tersebut sudah masuk ranah kriminal mestinya. Kami juga akan pastikan, dengan pengukuran, terkait luas tanah Bong Mojo. Dari kami, intinya tidak memberikan sertifikat bagi para pemukim liar di sana,” ulasnya.

Adanya fasilitas lengkap bagi para pemukim liar di Bong Mojo, Tensa Nurdiyani, mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, ia bisa memastikan fasilitas yang ada itu ilegal.

“Saya baru tahu, ada fasilitas selengkap itu di sana, listrik, air bersih, bahkan septic tank, saya rasa itu tetap ilegal, karena pemasangannya jelas tidak berizin, apalagi instalasi air bersih, kan itu diambil dari sumur, sedangkan itu diambil di lahan milik Pemerintah Kota,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Hunian Liar Bong Mojo Minta Ganti Lahan, Ini Respons Pemkot Solo

Pendataan Rampung

Seperti diketahui, Pemkot Solo yang berencana menggunakan lahan Bong Mojo untuk membangun sejumlah fasilitas umum mendapati banyak hunian liar yang didirikan warga. Parahnya lagi, ternyata ada praktik jual beli lahan kawasan Bong Mojo, Solo, secara ilegal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi dua nama pelaku jual beli tanah itu berikut bukti-bukti kuitansi dari warga yang membeli. Gibran memastikan bakal menyelesaikan persoalan tersebut bahkan membawanya ke ranah hukum. “Proses wae. Wes enek buktine, nama sudah saya kantongi, tinggal diproses wae ta,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai keberadaan hunian liar di kawasan itu, Gibran juga memastikan akan menertibkan mereka. Sementara itu, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo telah menyelesaikan pendataan hunian liar di makam Bong Mojo pada Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Pendataan Rampung, Ini Langkah Pemkot Solo Tertibkan Hunian Bong Mojo

Pendataan itu terkait rencana Pemkot menertibkan hunian liar tersebut. Setelah pendataan, langkah Pemkot berikutnya adalah sosialisasi kepada warga yang menjadi sasaran penertiban hunian liar Bong Mojo Solo. Selama menunggu proses berjalan, Kepala Disperum KKP Solo, Taufan Basuki, meminta warga menghentikan proses pembangunan rumah.

“Intinya, kami berharap bahwa semua kegiatan pembangunan di Bong Mojo untuk dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya. Mengenai waktu sosialisasi, Taufan belum bisa memastikan.

Saat ini rencana tersebut masih perlu dibahas bersama dengan pengampu kebijakan terkait sekaligus dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam penyusunan timeline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya