SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI</strong> — Upaya hukum warga Boyolali untuk mendapatkan keadilan terkait hasil seleksi dan pelantikan perangkat desa (perdes) akhir tahun lalu akhirnya kandas. Semua <a title="Seleksi Perangkat Desa Seret 13 Kades di Boyolali ke PTUN Semarang" href="http://semarang.solopos.com/read/20180419/515/911330/seleksi-perangkat-desa-seret-13-kades-di-boyolali-ke-ptun-semarang">gugatan </a>&nbsp;mereka ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p><p>Putusan terakhir atas gugatan warga itu dijatuhkan pada Selasa (22/5/2017) lalu di mana enam gugatan perwakilan masing-masing desa dinyatakan ditolak. Alasannya, materi gugatan yang dipersoalkan dinilai hanya masalah teknis.</p><p>Gugatan ini tak bisa menggugurkan pelantikan Perdes. Putusan ini sama persis dengan putusan majelis hakim sebelum-sebelumnya yang <a title="Gugatan Pelantikan Perdes Boyolali Ditolak PTUN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180503/492/913972/gugatan-pelantikan-perdes-boyolali-ditolak-ptun">menolak gugatan </a>&nbsp;warga dalam masalah yang sama. "Jadi, total 13 desa yang menggugat ditolak semua," ungkap Asisten kuasa hukum penggugat, Patih Arwani, kepada <em>Solopos.com</em>, Rabu (23/5/2018).</p><p>Atas putusan ini, kata Arwani, warga tak bisa berbuat banyak. Warga mengaku pasrah dan tak akan mengajukan banding. "Kami sadar, yang kami lawan ini bukan orang kecil. Jika kami banding, kami malah tambah kehabisan tenaga, biaya, dan waktu," sambungnya.</p><p>Ditolaknya semua <a title="Gugatan Perdes Boyolali Lagi-Lagi Kalah di PTUN" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180522/492/917682/gugatan-perdes-boyolali-lagi-lagi-kalah-di-ptun">gugatan </a>&nbsp;ini sudah diprediksi jauh-jauh oleh warga penggugat. Salah satu warga penggugat, Agung Hidayat, mengaku sudah pesimistis akan memenangi gugatan itu sejak hakim menolak enam gugatan sebelumnya.</p><p>"Karena materi gugatan kami kan semuanya sama yakni meminta pelantikan dibatalkan dan proses seleksi dimulai lagi dari awal. Kalau hakim sudah menilai ini hanya kesalahan teknis, kami banding pun ya bakal kalah," ungkapnya.</p><p>Putusan ini disambut gembira pejabat pemerintahan, salah satunya Camat Simo, Hanung Mahendra. Menurut Hanung, putusan hakim sudah sesuai asas keadilan.</p><p>"Ya, saya kira putusan hakim ini sudah sesuai dengan asas keadilan dan bisa mengakhiri opini yang berkembang terkait seleksi perdes selama ini," jelasnya.</p><p>Ada belasan perangkat desa yang digugat warga ke PTUN karena dinilai melanggar hukum saat proses seleksi hingga pelantikan perdes. Mereka antara lain perangkat Desa Sempulur Kecamatan Karanggede, Desa Juwangi Kecamatan Juwangi, Desa Ngleses Juwangi, Desa Njeron Nogosari, Desa Teter Simo, Desa Temon Simo, Desa Cabean Kunti Cepogo, Desa Njenenengan Sawit, Desa Kadireso Teras, Desa Kiringan Boyolali Kota, Desa Nglembu, Sambi, dan Desa Wonosegoro Kecamatan Wonosegoro.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya