SOLOPOS.COM - Arema FC mengadakan sesi latihan di Lapangan Agrowisata, Kota Batu, Jawa Timur, pada 3-6 Januari 2023. (Aremafc.com)

Solopos.com, SOLO—Laga kandang Arema FC di Bantul dan Semarang pada awal putaran kedua Liga 1 2022-2023 harus dijadwal ulang karena tidak mendapatkan izin dari Pemkab Bantul dan Pemkot Semarang.

Manajemen Arema FC menyatakan menghormati keputusan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait penjadwalan ulang gelaran laga perdana melawan Borneo FC.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI) Tatang Dwi Arifianto mengatakan laga melawan Borneo FC sesungguhnya akan digelar di Stadion Jatidiri, Semarang, pada 15 Januari 2023.

“Kami menghargai [keputusan penyelenggaraan pertandingan], kami menyerahkan keputusan pada LIB untuk melakukan penjadwalan ulang pertandingan pekan ke-18,” kata Tatang di Malang, Jumat (13/1/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dikutip dari laman PT LIB, pertandingan antara Arema FC melawan Borneo FC rencananya digelar di Stadion Jatidiri berstatus ditunda. Pada hari yang sama, Persija Jakarta akan menghadapi Bali United di Stadion Patriot Chandra Bhaga, Bekasi, Jawa Barat.

Laga antara Arema FC melawan Borneo FC, sebelumnya akan digelar pada 16 Januari 2023 di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul. Namun, pemerintah kabupaten setempat tidak memberikan izin penggunaan stadion untuk kandang Arema FC pada putaran kedua Liga 1.

Kemudian PT LIB melakukan perubahan jadwal dan memajukan pertandingan pada 15 Januari dengan lokasi di Stadion Jatidiri, Semarang. Namun, Pemkot Semarang tidak mengizinkan tim Singo Edan berlaga di stadion tersebut.

Tatang menambahkan, terkait bagaimana hasil penjadwalan ulang yang dilakukan oleh PT LIB untuk laga antara Singo Edan melawan Borneo FC tersebut, Arema FC menyatakan siap mengikuti dan bermain di manapun.

“Pada prinsipnya Arema FC siap untuk bermain dimanapun pertandingan digelar,” ujarnya.

Arema FC dijatuhi sanksi oleh Komite Disiplin PSSI terkait peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia seusai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Keputusan itu merujuk pada Pasal 69 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018. Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Selain sanksi dilarang untuk menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 250 juta akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya