SOLOPOS.COM - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Semarang, Martono, berfoto dengan Kepala KPP Pratama Semarang Barat, Erna Sulistyowati, saat Sosialisasi Tax Amnesty di Fakultas Ilmu Sosial, kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Selasa (8/11/2016). (Unnes.ac.id)

Kampus di Semarang, Universitas Negeri Semarang (Unnes), kebagian juga sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat.

Semarangpos.com, SEMARANG Biro Perencanaan dan Keuangan Universitas Negeri Semarang (BPK Unnes) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan Sosialisasi Tax Amnesty di Fakultas Ilmu Sosial, kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Selasa (8/11/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dikutip Semarangpos.com dari Unnes.ac.id, Kepala BPK Unnes, Heri Kismaryono, melaporkan kegiatan ini diikuti 330 peserta dari pejabat di lingkungan kampus Unnes, di antara mereka termasuk wakil rektor, direktur pascasarjana, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unnes, Martono, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan tujuan sosialisasi ini agar civitas academica kampus di Semarang itu memperoleh penjelasan dari pimpinan kantor pajak tentang amnesti pajak bagi warga Unnes. Mulai dari pengertian amnesti pajak, siapa yang bisa memanfaatkan, kapan berlakunya, dan bagaimana caranya.

Martono juga berharap seluruh dosen dan karyawan kampus di Semarang itu bisa memahami dan mengerti tentang tax amnesty terkait dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Acara tersebut dihadiri 13 perwakilan dari KPP Pratama Semarang Barat sebagai pembicara.

Kepala KPP Pratama Semarang Barat, Erna Sulistyowati, juga hadir sebagai ketua tim pembicara acara itu. Erna Sulistyowati menyampaikan beberapa hal mengenai amnesti pajak. Di antaranya adalah pengertian amnesti pajak dan cara membayar uang tebusan. Erna berharap para wajib pajak memperoleh banyak manfaat dan keuntungan dengan mengikuti sosialisasi tersebut.

Amnesti Pajak ini berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi menjadi tiga periode, yaitu periode I dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, periode II dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, dan periode III dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya