SOLOPOS.COM - Ilustrasi KKN Undip (ajiikurniawan.blogspot.com)

Kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diramaikan perseteruan dosen dan mahasiswinya.

Semarangpos.com, SEMARANG — Seorang dosen di kampus Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial FA, 37, melaporkan mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip ke polisi. Dosen Teknik Kimia itu merasa dirugikan atas beberapa postingan di media sosial yang menudingnya berbuat cabul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami melaporkan mahasiswi atas nama DIL ke Polrestabes Semarang. Dia itu saat mau diberangkatkan KKN [kuliah kerja nyata] nuntut macam-macam tapi tidak dituruti hingga menulis di medsos Facebook, Line, dan Instagram bahwa dosen tersebut cabul,” kata Deo Hermansyah, kuasa hukum FA, Kamis (27/7/2017).

Dia menjelaskan, saat akan diberangkatkan ke Temanggung untuk mengikuti KKN pada 4 Juli 2017 lalu, DIL meminta beragam fasilitas. Sebagai dosen pembimbing KKN, kliennya tak bisa mengabulkan permintaan tersebut karena dinilai tidak lazim bagi seorang mahasiswa yang menjalani aktivitas pengabdian ke masyarakat.

“Masa minta AC, kamar mandi dengan kloset duduk dan sebagainya, kaya gubernur saja. Bahkan, gubernur enggak gitu-gitu amat. Nah, dari situlah yang bersangkutan menulis status-status di medsos hingga menuding cabul yang ditujukan ke personal klien kami,” terang Deo Hermansyah sebagaimana dikutip laman aneka berita Okezone.com.

DIL diadukan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU No. 21/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh mahasiswi kampus di Semarang itu dengan ancaman sanksi humum empat hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Deo memastikan kliennta tetap akan melanjutkan perkara itu ke jalur hukum dan menutup jalan damai.

Komitmen pantang mundur itu diambil karena mahasiswi kampus di Semarang itu dinilai tak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf meskipun sudah disomasi. “Sudah cukup lama kami menunggu, tapi pihak mereka tak kunjung minta maaf. Makanya tidak ada kata damai, lanjut terus pada proses hukum. Sekaligus sebagai pembelajaran dan pemberian efek jera. Karena dampak dari medsos ini sangat luar biasa,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Undip, Nuswantoro mengatakan pihak kampus di Kota Semarang itu sudah memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak fakultas telah memanggil DIL untuk diklarifikasi sekaligus disarankan meminta maaf kepada FA. Namun, permintaan maaf hanya dilakukan kepada pihak kampus.

“Sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak fakultas. Sudah dipanggil mahasiswa bersangkutan, dan ada juga tim yang datang ke dosen tersebut,” pungkasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya