SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak-anak ikut belanja (Irishexaminer.com)

Dari 156 Kampung Ramah Anak (KRA) yang ada, belum ada satupun yang sudah memenuhi indikator KRA secara menyeluruh.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Jogja (KPMP) Octo Noor Arafat pada Senin (1/8) menyatakan, dari 156 Kampung Ramah Anak (KRA) yang ada, belum ada satupun KRA yang sudah memenuhiindikator KRA secara menyeluruh.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga 2015, KRA di Kota Jogja terdiri dari 84 KRA kategori madya, 61 KRA nindya dan 11 KRA utama. Meski demikian, indikator-indikatotr KRA belum secara optimal. Pemkot Jogja sendiri menetapkan 61 indikator yang menjadi tolok ukur KRA yang dibagi dalam beberapa aspek yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan untuk anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasara. Meski demikian setidaknya untuk hak pendidikan, setiap KRA sudah mampu memenuhinya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ke depan, kami bukan lagi fokus untuk menambah jumlah KRA, melainkan meningkatkan kualitas dan menguatkan masing-masing KRA untuk membentuk kesadaran masyarakat, agar mereka bisa menjadi penyebar semangat ke kampung terdekat dalam mengimplementasikan indikator KRA. Jadi KRA bukan sekedar identitas atau label semata, namun bisa dirasakan, tidak ada kekerasan dan setiap anak bisa tumbuh optimal,” kata dia, dalam pelatihan Sekolah Ramah Anak (SRA) di Ruang Bima, Balaikota Jogja.

Pada 2016, ada 32 kampung yang mengajukan diri menjadi KRA, namun hanya lima kampung yang dapat didampingi oleh KPMP.

Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Elvi Hendrani menyatakan, Jogja dinilai memiliki komitmen yang cukup baik dalam mengembangkan Kota Layak Anak . Hal itu diwujudkan dengan adanya Perda No. 1/2016 tentang Kota Layak Anak yang dimiliki Pemkot. Di dalam perda tersebut dinyatakan bahwa setiap kelurahan setidaknya memiliki satu kampung ramah anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya