SOLOPOS.COM - Tim kampanye dan sukarelawan pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup), Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, berunjuk rasa menuntut profesionalitas kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo di kantor setempat, Kamis (22/10/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SEMARANG – Kampanye Pilkada Serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng) masih didominasi pertemuan langsung atau tatap muka. Meskipun, proses kampanye kali ini digelar dalam situasi pandemi Covid-19.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat dalam sebulan terakhir, 26 September-26 Oktober 2020 ada sekitar 3.966 kegiatan kampanye.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dari jumlah sebanyak itu, 2.655 kegiatan digelar secara tatap muka atau sekitar 88,7%. Sementara, kampanye melalui media sosial atau daring hanya berkisar 341 kegiatan, atau sekitar 11,3%.

Niat Rampas Mobil, Pemuda Sumatra Pukul Kepala Sopir Taksi Online di Kadipiro Solo Pakai Batu Kali

“Selama satu bulan pelaksanaan kampanye pilkada di Jateng tercatat ada 2.655 kampanye dengan metode tatap muka. Jumlah itu tersebar di 21 kabupaten/kota seperti Sukoharjo 749 kegiatan, Kendal 551, Pemalang 282, Purbalingga 260, Klaten 120, dan lain-lain,” terang Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Rabu (28/10/2020).

Sedangkan jumlah kampanye secara daring hanya terjadi di beberap wilayah seperti Pemalang 238 kegiatan, Purworejo 28, Kota Pekalongan 20, dan Wonogiri 15.

“Padahal, Peraturan KPU No.13/2020 mengamanatkan metode kampanye diutamakan menggunakan media daring. Hal ini disebabkan Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19,” imbuh Anik.

Hubungan Eko dan Yulia: Rekan Bisnis Sampai Jadi Pembunuh Sadis

Meski demikian, Anik mengatakan kampanye pilkada di Jateg secara tatap muka masih diperbolehkan. Meski demikian, kegiatan tersebut harus mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti dihadiri maksimal 50 orang, menggenakan alat pelindung diri, menyediakan hand sanitizer, dan menjaga jarak satu sama lain.

“Bawaslu Jateng mengimbau kepada pasangan calon [paslon], tim kampanye, partai politik hingga para pendukung terus menaati aturan pelaksanaan kampanye. Mulai dari memiliki surat tanda terima pemberitahuan [STTP] kampanye, taat protokol kesehatan, tidak melibatkan ASN, TNI/Polri, kepala desa hingga perangkat desa,” ujarnya.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berakhir pada 5 Desember nanti. Sementara, tahap pemungutan suara akan digelar serentak 9 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya