SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hinca Panjaitan (kiri) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) akan melengkapi keterangan terkait dengan pasal yang diajukan atas kasus kampanye hitam capres melalui Tabloid Obor Rakyat. Kuasa Hukum Jokowi, Teguh Samudra, mengatakan sejak awal pihaknya tidak pernah melaporkan kasus tersebut dengan delik UU Pers.

“Kalau memang sekarang yang dikenakan itu delik UU Pers, ya mungkin itu yang paling mudah dibuktikan oleh penyidik,” kata Teguh Samudra, Kamis (24/7/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan laporan polisi No. LP/619/VI/2014/Bareskrim 16 Juni 2014 atas nama pelapor Teguh Samudra, delik yang diajukan ialah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kemudian Pasal 156-157 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan atau penganut agama.

Selanjutnya, Pasal 4 dan 6 UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis. “Jadi artinya kami jelaskan ke penyidik bagaimana agar kasus ini memenuhi unsur tindak pidana umum,” papar Teguh.

Terkait dengan keterangan Jokowi yang sangat dibutuhkan sebagai saksi korban, Teguh mengajukan pemanggilan dapat dijadwalkan pada 6 atau 7 Agustus 2014. Apakah nantinya Jokowi akan ke Bareskrim, atau Bareskrim yang akan menemui Jokowi, menurutnya bukanlah masalah sehubungan dengan telah terpilihnya Jokowi sebagai presiden.

“Tempatnya sendiri kami enggak ada masalah, mau di mana aja tempat baiknya. Toh presiden kan warga negara juga,” papar Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya