SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak akan memberikan panggilan tertulis kembali kepada Jokowi sebagai saksi korban terkait dengan kasus Tabloid Obor Rakyat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan hal tersebut sesuai dengan permintaan kuasa hukum Jokowi. Pasalnya, penyidik sudah pernah memanggil Jokowi, namun Jokowi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sibuk.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Kuasa hukum berkoordinasi dengan penyidik, mohon untuk jangan dikirim surat panggilan. Kalau beliau sudah siap, beliau akan berkenan untuk datang,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut Ronny, proses hukum kasus kampanye hitam Tabloid Obor Rakyat ini masih berlangsung. Namun, soal tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan pasal 310 dan 311 KUHP masih menunggu berita acara perkara dari Jokowi lengkap.

Pasalnya, kasus ini merupakan delik aduan sehingga dibutuhkan pengaduan dari korban yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan. “Proses kasus ini memang tidak cepat kegiatannya, kebutuhan saksi-saksi tidak mudah diperoleh. Korban harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap. Kami sedang menunggu keterangan korban,” papar Ronny.

Lebih lanjut dia menjelaskan dalam menunggu kesaksian Jokowi, penyidik tidak bisa memberhentikan kasus tersebut. Penyidikan dapat disetop jika Jokowi mencabut laporannya. Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Teguh Samudra, mengatakan karena kesibukan yang teramat padat, Jokowi belum dapat memberikan kesaksiannya sebagai saksi korban terhadap kasus tersebut.

Jokowi, sambungnya, juga tengah mementingkan urusan bangsa ketimbang kasus pelaporan Tabloid Obor Rakyat yang bersifat pribadi. “Diutamakan urusan bangsa dan negara dulu yang sangat penting, sedangkan laporan Obor Rakyat soal pribadi, sabar saja dulu,” papar Teguh Samudra.

Seperti yang diketahui, Penyidik Bareskrim telah menetapkan Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat pada 3 Juli lalu. Pemred dan Penulis Tabloid Obor Rakyat tersebut diancam tindak pidana denda Rp100 juta karena melanggar pasal 9 ayat 2 dan ayat 12 UU Pers.

Ancaman pidana denda tersebut tertuang dalam pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999. Setyardi dan Darmawan melalui Tabloid Obor Rakyat melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya