SOLOPOS.COM - Tabloid Obor (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penulis Tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, diberondong sekitar 40 pertanyaan sebagai tersangka pelanggaran UU Pers melalui tabloid tersebut.

Seusai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Darmawan Sepriyossa mengatakan pemeriksaannya hanya seputar sangkaan atas pelanggaran UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sangkaan lain adalah pelanggaran UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka. “Ada 23 halaman [pertanyaannya], mungkin sekitar 40-an,” kata Darmawan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (10/7/2014).

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan, Darmawan menyampaikan pemeriksaan pada hari ini memposisikan Darmawan dan Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono sebagai tersangka UU Pers.

“Ini semuanya hanya mengenai UU Pers tidak berbadan hukum, menyangkut ke pasal 18 ayat 3 UU No. 40/1999,” jelasnya.

Yang jelas, sambung Hinca, keduanya siap menjalani segala proses hukum yang ada dan akan membuktikan segala sangkaan tersebut dalam persidangan yang akan digelar mendatang. “Ini kan sekarang tersangka. Kami punya kesempatan [membuktikan] di sidang nanti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya