SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman, mengatakan pihak kepolisian tak dapat menghentikan atau melarang peredaran Tabloid Obor Rakyat. Menurut Sutarman, meskipun Tabloid Obor Rakyat diduga merupakan sebuah kampanye hitam, pelarangan peredaran sebuah media bukanlah wewenang kepolisian.

“Sekarang siapa institusi yang bisa menghentikan orang agar tidak mencetak? Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya,” jelas Sutarman saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, lanjutnya, Tabloid Obor Rakyat yang digawangi oleh Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa ini dinilai telah melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Tabloid Obor Rakyat juga dinilai melanggar UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

“Ancaman hukumnya ada di pasal 18 UU No. 40/1999. Dan ancaman hukumannya adalah denda Rp100 juta. Itu pelanggaran UU Pers,” tambah Sutarman.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk Setyardi Boediono sendiri sebagai saksi terlapor. Polisi juga melibatkan ahli bahasa, ahli hukum, dan Dewan Pers dalam menangani kasus ini.

Namun, meskipun telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Jokowi-JK, Setyardi selaku pemimpin redaksi tetap akan menerbitkan Tabloid Obor Rakyat edisi keempat. Dia mengatakan tabloid yang kini beredar di masyarakat adalah tabloid sampel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya