SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dugaan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo, mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2014) malam. “Sudah tersangka. SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan] nya ditandatangi tadi malam dan sudah dikirim ke Kejagung,” katanya, Jumat (4/7/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia melanjutkan Pemred dan staf redaksi Tabloid Obor Rakyat itu dikenakan pasal 18 UU Pers No. 40/1999 setelah polisi mendapatkan keterangan dari saksi ahli, yakni Dewan Pers.

Kemudian, pada hari ini, lanjutnya, Bareskrim juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran pasal 310 KUHP tetang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik terkait Tabloid Obor Rakyat. “Kedua hal itu akan kita dalami lagi hari ini dengan memanggi ahli bahasa,” jelas Herry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya