SOLOPOS.COM - Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiyono (tengah) memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6/2014). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dijerat dengan pasal tindak pidana umum. Hal ini berubah dari sebelumnya yang hanya mengancam mereka dengan pasal administrasi saja.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, mengatakan penyidik telah menambah pasal kepada dua tersangka tersebut. Ada empat pasal yang ditambahkan, yakni pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah UU KUHP dan ditambah Pasal 156 dan 157 tentang penyebaran kebencian. “Tersangka tinggal ditambah pasalnya saja,” katanya, Rabu (23/7/2014).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sebelumnya, penyidik hanya menjerat Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa dengan UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Selain itu mereka dijerat UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.

Konstruksi hukum sebelumnya tersebut ditetapkan karena belum adanya ahli yang dapat dimintai keterangan untuk memperkuat adanya tindak pidana dalam kasus Tabloid Obor Rakyat.

Lebih lanjut Ronny menyampaikan penyidik telah memanggil saksi ahli pidana yakni ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta pada Senin lalu, 21 Juli 2014. “Jadi ini berlapis,” jelas Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya