SOLOPOS.COM - Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan Tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6/2014).(JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Pengelola Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa bisa saja terkena delik Pemilu jika edisi terbaru tabloid tersebut terbit dan kemudian dilaporkan oleh pihak capres Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Prastowo. Menurutnya, jika edisi baru Tabloid Obor Rakyat terbit, maka bisa saja dijadikan kasus baru. “Kan kalau laporan yang kemarin kadaluarsa. Kalau ini terbit yang baru bisa dilaporkan ke Bawaslu,” katanya, Jumat (4/7/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti yang diketahui, Bawaslu menolak memproses laporan dugaan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo (Jokowi) melalui Tabloid Obor Rakyat dengan delik Pemilu karena dinilai sudah kadaluarsa.

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, lanjut Herry, Polri tetap tidak bisa mengatur penerbitan ataupun peredaran tabloid tersebut karena bukan kewenangan Polri. “Tetap tidak bisa karena bukan otoritas kami,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya