SOLOPOS.COM - Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak (kanan) dan Nasrullah (tengah) menunjukkan Tabloid Obor Rakyat yang diduga melanggar aturan kampanye pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (4/6/2014).(JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Pemeriksaan staf redaksi Tabloid Obor Rakyat, Darmawan Sepriyosa, Kamis (3/7/2014), masih sebatas peran dan fungsinya dalam pembuatan tabloid tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Darmawan Sepriyosa, Hinca Panjaitan. Dia mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilaksanakan kemarin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini saya dampingi [Darmawan] karena pemeriksaan kemarin belum selesai dan masih sebatas peran dan fungsinya [pada Tabloid Obor Rakyat],” katanya di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Lebih lanjut, Hinca menjelaskan pemanggilan yang berturut-turut ini tidak mengindikasikan hal yang luar biasa. Hanya saja, memang perlu dilakukan lagi karena pemeriksaan kemarin hanya berlangsung selama setengah hari. “Biasa, kan bulan puasa jadi setengah hari,” ujarnya.

Staf redaksi Tabloid Obor Rakyat tersebut hingga kini berstatus saksi dalam kasus dugaan fitnah atau kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) melalui tabloid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya