SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai black campaign atau kampanye hitam yang kerap terjadi menjelang Pilpres 2014 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, selama masih belum ada pelaku yang tertangkap tangan, Bawaslu tidak dapat memproses kampanye hitam tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, dalam diskusi bertemakan Iklan Politik dan Potensi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/5/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu ada kriminal biasa atau kriminal politik. Kalau black campaign, ada pidana pemilunya. Namun dalam konteks hari ini, belum ada yang bisa bertanggung jawab karena belum ada yang tertangkap tangan,” tuturnya.

Kendati demikian, Bawaslu mengklaim bahwa pihaknya tengah menginstruksikan kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pada Pilpres nanti, lebih siap menghadapi setiap pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Poinnya jelas, pengawas pemilu kita instruksikan menyiapkan langkah-langkah agar hal-hal pelanggaran berat seperti intimidasi, pergerakan uang itu kita instruksikan pengawasan,” katanya.

Selain itu, Bawaslu juga akan memanggil kedua tim pemenangan capres-cawapres sebelum dilaksanakannya kampanye Pilpres yang akan jatuh pada tanggal 4 Juni 2014 nanti. Agar dapat bersama-sama menjaga Pilpres dengan tertib dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya