SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra, Sy, kemungkinan besar terbebas dari jerat pidana setelah menggelar kampanye di tempat ibadah, Masjid Nur Hidayah, Dukuh Tanggul Sari, RT 003/RW 005, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, 28 Desember 2018 lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah itu tidak dilanjukan ke penyidikan dan penuntutan karena ada beda pendapat hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang,  Naya Amin Zaini, menjelaskan alasan pengawas, penyidik, dan penuntut di Sentra Gakkumdu tidak sepaham.

“Ketidaksepahaman itu ada pada subyek pelaksana kampanye, penunjukan tim kampanye, unsur dengan sengaja yang di dalamnya ada niat jahat [mens rea] serta pemahaman pelanggaran kampanye apakah bersifat akumulatif atau alternatif,” jelas Naya dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.com, Rabu (30/1/2019).

Naya menembahkan Bawaslu Kota Semarang dan Panwascam Tugu menemukan dugaan pelanggaran setelah Sy melakukan kampanye di tempat ibadah. Di tempat itu, Sy diketahui memperkenalkan dirinya sebagai caleg DPRD Kota Semarang Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yakni Kecamatan Ngaliyan, Mijen, dan Tugu.

Kampanye kemudian dilanjutkan oleh para sukarelawan Sy yang menyampaikan ajakan untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 02 pada Pilpres 2019, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terkait perbedaan subyek pelaksana hukum, Naya menjelaskan pihaknya meyakini unsur pelanggaran di kasus tersebut sudah terpenuhi. Caleg Sy adalah penanggung jawab kampanye seperti yang tercantum di surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Hasil keterangan saksi dan alat bukti lain juga menyatakan Sy juga memperkenalkan diri sebagai caleg meski ajakan mencoblos Prabowo – Sandi dilakukan para sukarelawan.

Namun dalam pandangan kejaksaan unsur itu tidak terpenuhi. Alasannya Sy tidak berkampanye, justru kampanye dilakukan sukarelawan. Sedangkan sukarelawan juga tidak mengampanyekan Sy, melainakan Prabowo-Sandi.

“Seharusnya kasus ini dilihat sebagai satu kesatuan tidak terpisah. Juga ada penyebaran bahan kampanye, ajakan untuk memilih paslon dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu. Maka jika terjadi pelanggaran maka penanggung jawab kampanye adalah pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” terang Naya.

Pelanggaran yang dimaksud diatur pasal 280 ayat (1) huruf h UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut bahwa pelaksana kampanye, peserta pemilu, tim kampanye, dilarang menggunakan tempat ibadah. Pelanggaran dalam pasal ini bisa dikenai ancaman hukuman pidana selama 2 tahun dan denda Rp24 juta.

“Unsur niat jahat dalam kasus ini menurut pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Pujiyonojuga  sudah terpenuhi,” imbuh dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya