SOLOPOS.COM - Dosen FISIP Unsoed Purwokerto Ahmad Sabiq. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Solopos.com, PURWOKERTO — Sejumlah kalangan menilai pembolehan kampanye Pemilu 2024 di kampus menjadi hal yang bagus bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.

Meskipun demikian, kampus terlarang menjadi partisan partai politik karena hal itu akan memicu konflik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, menilai kampus merupakan salah satu tempat yang tepat untuk penyelenggaraan kampanye pemilu.

Sabiq sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebutkan peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kampanye di Kampus Boleh Asal yang Mengundang Rektor

“Memang seharusnya begitu. Kampus adalah tempat yang tepat untuk penyelenggaraan kampanye, tentu dalam nuansa akademis,” kata pengampu mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan demikian, kata dia, partai politik peserta pemilu termasuk para kandidat presiden dapat menguji, mempertajam visi-misi, dan programnya melalui diskusi maupun berdebat dengan kalangan civitas akademika.

“Makanya debat presiden di Amerika Serikat selalu dimulai di kampus,” kata Sabiq.

Baca Juga: Pengamat: Habib Rizieq Tak Punya Pengaruh Besar di Pemilu 2024

Selain harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan, kata dia, ada sejumlah hal yang harus betul-betul dijaga oleh kampus dalam penyelenggaraan kampanye.

“Pertama, kampus jangan sampai partisan. Apalagi terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Selanjutnya yang kedua, kata dia, kampus harus menjunjung tinggi muruah akademisnya agar terpelihara independensi.

Baca Juga: KPU: Pemilu 2024 Boleh Kampanye di Kampus, Begini Syaratnya

Sementara yang ketiga, ujar dia, kampus harus bersikap adil dengan tidak condong kepada salah satu partai dan calon atau bahkan menjadi tim suksesnya.

Terkait dengan sikap adil, ia mengatakan hal itu dapat diwujudkan dengan memberi kesempatan yang sama kepada partai politik maupun para kandidat presiden untuk berkampanye di kampus.

“Yang penting sudah diberikan kesempatan sama, ada sikap adil dari kampus terhadap parpol atau calon presiden. Kalau kesempatan yang setara sudah diberikan, tetapi tidak diambil artinya parpol atau capresnya yang belum siap,” kata Sabiq.

Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Sambangi Sukoharjo, Kampanye Presiden 2024?

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

“Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak ? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui, perlu di-challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya