SOLOPOS.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali mengulangi aturan pembolehan kampanye di kampus atau lembaga pendidikan.

Menurut Hasyim, kampanye boleh dilakukan jika yang mengundang pembicara adalah rektor atau pimpinan lembaga pendidikan tersebut.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja?. Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim Asy’ari di Jakarta Sabtu (23/7/2022).

Menurut dia, Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Pengamat: Habib Rizieq Tak Punya Pengaruh Besar di Pemilu 2024

Kemudian penjelasan pasalnya menyebutkan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye),” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: KPU: Pemilu 2024 Boleh Kampanye di Kampus, Begini Syaratnya

Catatan lainnya, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.

“Harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua,” kata Hasyim.

Kesempatan kampanye yang diberikan, papar dia, harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga: Parpol Sudah Unggah 50 Persen Data ke Sipol

“Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh,” kata dia.

Artinya, menurut Hasyim, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.

Baca Juga: Puan Dinilai Paling Rasional Sebagai Capres PDIP karena Alasan Ini

“Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak ? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-challenge, dan perlu dipertanyakan pula,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya