SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (13/12/2018). Esai ini karya Agus Riewanto, doktor Ilmu Hukum dan dosen di Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret. Alamat e-mail penulis adalah  agusriewanto@yahoo.com.

Solopos.com, SOLO — Kampanye serentak pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan calon anggota legislatif berlangsung pada 23 September hingga 13 April 2019. Sejauh ini yang menonjol masih sekadar memasang gamba atau fotor, minta doa restu, dan ajakan memilih tanpa disertai dengan visi, misi, dan program kerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cara demikian ini tidak mendorong pemilih menjadi rasional dan kritis. Pilihan logis untuk mendongkrak pemilih menjadi cerdas dan kritis adalah dengan debat publik, debat yang diselenggarakan di hadapan publik dan mungkin juga melibatkan publik. 

Debat publik dalam rangkaian pemilihan umum serentak 2019 merupakan alternatif kampanye yang murah dan efektif untuk merebut hati pemilih. Debat publik yang dilakukan di tempat tertutup (ruang-ruang pertemuan) tentu cenderung menghindari penumpukan massa liar, arak-arakan massa, dan pawai kendaraan bermotor di jalan raya yang berpotensi mengundang benturan antarpendukung.

Lokasi yang dilarang menjadi tempat kampanye debat publik adalah lembaga pendidikan. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilihan umum dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. 

Ketentuan ini berakibat perguruan tinggi tidak boleh menyelenggarakan kegiatan-kegiatan akademis yang dapat dikategorikan sebagai kampanye seperti debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tentang visi dan misi maupun program atau debat calon anggota DPR/DPD/DPRD terkait rencana program mereka jika terpilih.

Ketentuan dalam UU Pemilihan Umum yang  melarang semua tingkatan pendidikan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi) sebagai tempat kampanye dan tidak mengecualikan perguruan tinggi (kampus) adalah pengaturan yang tidak tepat.

Prinsip pendidikan tinggi dan pendidikan dasar serta pendidikan menengah sangatlah berbeda. Pasal 6 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menejlaskan prinsip perguruan tinggi adalah pencarian kebenaran  ilmiah oleh civitas academica dan pembudayaan serta pemberdayaan bangsa yang berlangsung sepanjang hayat.

Larangan untuk menyelenggaran debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta calon anggota DPR/DPD/DPRD di perguruan tinggi mengakibatkan civitas academica, baik dosen maupun mahasiswa, tidak bisa menemukan kebenaran ilmiah atas berbagai visi dan misi serta program dari calon presiden-calon wakil presiden dan para calon wakil rakyat.

Hal ini pada akhirnya menyebabkan kalangan perguruan tinggi tidak bisa berpartisipasi dalam pemberdayaan bangsa melalui fungsi kontrol akademis atas berbagai visi, misi, dan program para peserta pemilihan umum.

Dampak lanjutannya adalah para pemilih dalam pemilihan umum rugi karena tidak mendapat referensi yang cukup perihal kebenaran ilmiah visi, misi, program kerja peserta pemilihan umum yang mereka pilih pada hari pemungutan suara karena tidak ada pengujian dan kontrol oleh perguruan tinggi.

Secara yuridis ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilihan Umum yang tidak mengecualikan perguruan tinggi sebagai tempat terlarang untuk kampanye juga inkonstitusional karena bertabrakan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, dan Pasal 31 ayat (5) UUD 1945.

Sangat Strategis

Kampanye model debat seharusnya justru diproyeksikan dan dilaksanakan di kampus-kamus di Indonesia. Kampus adalah ruang netral tempat para civitas academica memiliki sikap kritis, peduli, dan objektif dalam menilai aneka program para peserta pemilihan umum 2019.

Ihwal kekhawatiran perguruan tinggi menjadi tidak netral dan akan terlibat dukung mendukung kekuatan politik tertentu jika diperbolehkan sebagai tempat kampanye, hal tersebut bisa diantisipasi dengan menyerahkan kepada penyelenggara pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum, untuk membuat aturan teknis yang secara ketat mencegah hal tersebut.

Komisi Pemilihan Umum  bisa membuat peraturan yang isinya mewajibkan perguruan tinggi memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilihan umum dalam kampanye, kemudian membatasi bahwa jenis kampanye yang bisa dilakukan di perguruan tinggi terbatas debat atau kegiatan lain yang membedah secara ilmiah program para peserta pemilihan umum. 

Agar sisi positif debat antarpasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau calon wakil rakyat benar-benar sesuai harapan maka semua institusi pendidikan tinggi (kampus) perlu didorong mengundang calon anggota legislating dan calon presiden-calon wakil persiden untuk berdebat.

Mereka diberi ruang berdebat tentang gagasan dan program ketika terpilih jadi anggota DPR, DPD, DPRD, serta sebagai presiden dan wakil presiden. Sejauh ini visi dan misi merekahanya dikonsultasikan dengan tim sukses masing-masing, bukan dengan para pakar di kampus dan civitas academica, akibatnya pasti tak menyentuh kebutuhan nyata rakyat.

Tentu perlu dirancang aturan yang jelas, cermat, dan memadai sehingga tidak berakhir seperti debat kusir. Cara ini diharapkan kelak dapat menjadi sumbangan berarti bagi demokratisasi, pendidikan politik, dan pendidikan pemilih.

 Dengan demikian, rakyat memiliki antusiasme yang tinggi dalam pemilihan umum serentak ini serta menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan rasionalitas politik dan hati nurani mereka.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya