SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com)--Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah mengagendakan akan menggelar sidang perdana terhadap 25 orang terdakwa kasus kerusuhan Temanggung pada Kamis (31/3).

Kepala Humas PN Semarang Sugeng Hiyanto menyatakan enam hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus kerusuhan Temanggung tersebut.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

“Sidang perdana kasus kerusuhan Temanggung dilaksanakan Kamis depan (31/3),” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (29/3/2011).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, persidangan terhadap 25 orang terdakwa dilaksanakan secara serentak menggunakan semua ruang sidang yang ada di PN Semarang.

Berkas para tersangka dibagi menjadi tujuh surat dakwaan disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam aksi kerusuhan di Temanggung 8 Februari 2011.

“Karena jumlah hakim hanya enam orang, nantinya ada satu hakim menangi dua berkas tersangka,” ujarnya.

Terkait pengamanan jalannya persidangan, Sugeng menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan TNI.

“Pengamanan sudah siap. Berharap persidangan berjalan lancar dan aman,” harapnya.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya