SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyelesaikan pemasangan closed circuit television (CCTV) di Jl Slamet Riyadi, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (17/12/2020). Pemasangan CCTV tersebut untuk menambah prasarana e-tilang di Kota Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kamera pengawas yang mendukung sistem Electronik Traffic Law Enforcemet (ETLE) atau tilang elektronik di Solo kerap diakali pengguna jalan.

Tidak sedikit yang tertib lalu lintas saat melintasi kamera pengawas ETLE namun bertingkah sebaliknya setelah melewati kamera tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta tersebut diungkap Satlantas Polresta Solo. Satlantas Polresta Solo pun bakal mengevaluasi posisi kamera pengawas di salah satu lokasi yang dinilai tidak strategis.

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, mengatakan salah satu kamera yang posisinya akan digeser adalah kamera pengawas yang ada di sekitar simpang Kerten, Laweyan, Solo.

Belum dijelaskan lokasi baru yang dipilih untuk menempatkan kamera tersebut. Namun diharapkan dengan posisi kamera yang lebih tepat fungsinya akan lebih tepat sasaran.

Dia menceritakan sempat menemui pengendara sepeda motor yang melintas di Jl. Slamet Riyadi, di wilayah Kerten. Awalnya pengendara sepeda motor dan temannya yang membonceng itu mengenakan helm.

Baca Juga: Korlantas Mabes Polri Jadikan ETLE Solo Percontohan Membangun Smart City 

Namun setelah melewati kamera pengawas, salah satunya melepas helmnya kemudian menentengnya. “Jadi saat tersorot kamera, dia menggunakn helm tapi setelahnya, tidak,” kata Kasatlantas kepada Solopos.com, belum lama ini.

Sementara untuk lokasi kamera yang lain, untuk sementara ini masih akan dipertahankan. Lokasi tersebut di antaranya di Tugu Makutha, Simpang Appil Patung Wisnu, Simpang Sate Dahlan, depan Loji Gandrung dan di kawasan Gladag.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas meski tidak ada petugas yang berjaga atau kamera pengawas. Dikatakan, tertib lalu lintas ditujukan untuk keselamatan diri dan orang lain.

Berdasarkan pantauan selama ini masih ada pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Di antaranya penggunaan knalpot tidak standar dan tidak memakai helm untuk sepeda motor, serta penggunaan mika gelap untuk menutupi plat nomor baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Baca Juga: Mobil Berpelat Nomor Palsu Tertangkap Kamera ETLE Solo, Diduga Sengaja Hindari Penarikan Leasing 

Dia mengatakan penggunaan mika gelap pada plat nomor diduga untuk mengelabuhi kamera pengawas. “Padahal itu tetap terlihat,” kata dia.

Selain penggunaan kamera pengawas untuk ETLE, polisi juga memanfaatkan Kamera Portabel Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK). Sarana itu digunakan petugas patroli.

Dia mengatakan secara keseluruhan, pelanggaran lalu lintas yang tertangkap dari dua fasilitas tersebut jumlahnya beragam dalam sehari. Pernah dalam sehari ada 45 pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya