SOLOPOS.COM - Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas dan Budaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani (tengah) bersama Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kanan) mengunjungi SMP Negeri 33 Semarang dalam kampanye program sekolah ramah anak. (Bisnis-Alif Nazzala Rizqi)

Solopos.com, SUKOHARJO—Kabupaten Sukoharjo kembali mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Penghargaan diterima pada Jumat (22/7/2022) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabupaten Sukoharjo menyabet penghargaan KLA kategori Pratama pada 2015, 2017, dan 2018. Prestasi ini dilanjutkan dengan meraih penghargaan serupa kategori Madya pada 2019 dan 2021.

Pemerintah menargetkan naik satu level dengan meraih penghargaan kategori Nindya namun belum dapat terealisasi pada tahun ini.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, mengatakan targetnya itu belum terealisasi lantaran beberapa dokumen belum terpenuhi.

“Salah satunya kelengkapan dokumen [mengakibatkan kurangnya penilaian] misalnya rumah ibadah ramah anak. Sebenernya sudah ada di Masjid Agung, hanya belum ada dokumentasinya,” kata perempuan yang disapa Probo itu, Rabu (27/7/2022).

Dokumentasi kegiatan tersebut seharusnya bisa diikutkan dalam penilaian KLA pada tahun ini. Seperti Kecamatan Kartasura, menurutnya sudah menggerakkan desa layak anak oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said tetapi belum masuk dokumen penilaian.

“Sebenarnya kalau masuk ke penilaian lapangan, sudah dilaksanakan tetapi belum terdokumentasi. Itu sebetulnya sudah ada materi tetapi belum di upload,” ujarnya.

Lebih lanjut adanya surat keputusan (SK) dan peraturan bupati yang mengatur juga menjadi poin lain dalam penilaian jika itu dilengkapi.

“Kami sudah memulai sosialisasi Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia [APSAI] kemarin kita sosialisasikan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia [Apindo],” jelas dia.

Sosialisasi itu dipimin Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelbagda) Sukoharjo.

Namun sayangnya APSAI belum memiliki SK resmi. Karena belum adanya wadah secara resmi, kegiatan yang telah terlaksana juga belum terdokumentasikan.

“Karena salah satu pertanyaan penilaiannya apakah sudah ada APSAI? itu belum, walaupun kegiatannya sudah kita adakan,” ujar Probo.

Pemerintah dituntut memberikan pelayanan inovatif untuk pemenuhan dan perlindungan anak. Upaya tersebut melibatkan lintas sektoral demi mewujukan KLA di Sukoharjo.

Beragam inovasi pemenuhan hak dan perlindungan anak dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan KLA.

Seperti halnya peran serta perusahaan dalam kepedulian layak anak sebetulnya sudah dilakukan. Misalnya beberapa perusahaan menjadi Corporate Social Responsibility (CSR) sanggar inklusi untuk pemenuhan kebutuhan alat tulis dan lainnya.

Probo menyampaikan inovasi program KLA lainnya antara lain stop stunting tingkatkan kesehatan ibu dan anak (SSAKINA), kolaborasi pendidikan anak dan keluarga (Koi Naga). Kemudian gerakan literasi Sukoharjo (Gelis), dan gerakan mendongeng (Gendong). Bahkan, anak-anak bisa memperkaya wawasan dan pengetahuan dengan membaca buku lewat gawai pada masa pandemi Covid-19.

Dia berharap di tahun mendatang Sukoharjo dapat merealisasikan capaian KLA tingkat Nindya.

Sebelumnya, Kabupaten Sukoharjo memiliki 74 desa/kelurahan inklusi yang tersebar di seluruh kecamatan, namun baru empat yang telah diresmikan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo, Liliek Dwi Purwito, Selasa (26/7/2022) menyebutkan kelurahan atau desa yang telah resmi yaitu Weru, Krajan, Ngreco, dan Tegalsari.

“Sanggar dan desa inklusi lain, kami punya Perbup [peraturan bupati] terkait desa inklusi dan sanggar inklusi. Kalau desa inklusi sasarannya berbeda dengan sanggar. Jumlah desa inklusi yang sudah ber SK [Surat Keputusan] Bupati ada empat desa, yang 70 belum ber SK Bupati. Daerah Weru, Krajan, Ngreco, dan Tegalsari sudah ber SK bupati karena sudah lama terbentuk. Yang lainnya belum ber SK karena perlu evaluasi,” kata Liliek.

Kelurahan/desa kawasan Sukoharjo yang ditetapkan sebagai kawasan inklusi diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo No.3 Tahun 2020 tentang Kelurahan/Desa Inklusi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya