SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi kembali menangkap artis di tanah air diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Polisi kali ini menangkap seorang model sekaligus artis, RN. Informasi lain menyebut bahwa RN pemain sinetron. Dia diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RN pada Senin (13/12/2021) malam. “Iya diamankan oleh Polres Jaksel [Jakarta Selatan],” kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Polisi Mukti Juharsa saat dihubungi, seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga : Teh Racikan Khas Solo Juga Dijual di Market Place, Segini Harganya

Ekspedisi Mudik 2024

Mukti menerangkan RN masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel saat ini. Selain menangkap RN, penyidik menyita barang bukti narkoba jenis ganja. “Ganja [barang buktinya],” ujar dia.

Penangkapan RN menambah daftar artis di tanah air yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, polisi menangkap Jeff Smith dan Bobby Joseph.

Jeff Smith ditangkap pada Rabu (8/12/2021) karena diduga menggunakan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Selanjutnya, polisi menangkap Bobby Joseph pada Jumat (10/12/2021). Ia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga : Dulu Jadi Primadona, Kios Buku Legendaris Belakang Sriwedari Kini Sepi

Selain itu, polisi mengatakan Bobby Joseph diduga terlibat peredaran narkotika sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorila. Terbaru, polisi menangkap RN. Namun, polisi belum memberikan keterangan rinci terkait kasus narkotika yang menjerat RN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, mengatakan Bobby Joseph menggunakan sabu-sabu dan ditangkap di rumahnya, Cinere. Selain pemakai, Bobby juga disebut-sebut mengedarkan sabu-sabu dari seorang bandar, J. Polisi masih memburu J.

Baca Juga : Keren! Pengemudi Ojol Pakai Kendaraan Unik Bak Sajadah Terbang Aladdin

“BJ sudah menggunakan narkoba sejak 2015 dan mengedarkan ke pihak lain. Yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila,” ujar Endra, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (14/12/2021).

Pelaku diancam menggunakan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Polisi menggunakan Pasal 114 dan Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1. “Pelaku terancam hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya