SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN — Penerapan sanksi bagi pelanggar kewajiban mengenakan masker ketika di luar rumah di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diusulkan dipertegas. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selama ini, Pemkab Klaten menerapkan sanksi penahanan KTP bagi warga yang kedapatan tak bermasker ketika berada di luar rumah sejak 1 Juli lalu. KTP dikembalikan setelah pelanggar kembali mendatangi petugas yang menggelar operasi dengan melengkapi diri mengenakan masker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penerapan sanksi itu untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan hingga diharapkan bisa memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Ketua PMI Klaten, Purwanto Anggono Cipto, menilai tingkat kedisiplinan terutama mematuhi kewajiban mengenakan masker fluktuatif.

Ekspedisi Mudik 2024

"Saya amati di lapangan ketika di daerah itu ada yang terpapar kemudian semua serius [disiplin menerapkan protokol kesehatan]. Ketika sudah tidak ada yang terpapar, kesadaran untuk disiplin menurun," kata Purwanto, Selasa (18/8/2020).

Hari Ini Dalam Sejarah: 19 Agustus 1919, Afganistan Merdeka

Lantaran hal itu, Purwanto mengatakan perlu ada penyadaran disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara masif. Penyadaran itu dilakukan melibatkan berbagai unsur seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh lain yang bisa menjadi panutan di tingkat desa/kelurahan.

"Selain itu organisasi-organisasi kemasyarakat perlu terlibat. Kemudian dari gerakan lain seperti PKK dan Posyandu itu perlu digerakkan juga. Karena ibu-ibu sangat potensi dalam memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan. Harapan kami protokol kesehatan itu menjadi gerakan disiplin protokol kesehatan, menjadi kebutuhan menuju kehidupan baru. Kalau itu sudah menjadi gerakan, insyaallah tidak lagi tingkat kedisiplinan itu fluktuatif," urai dia.

Soal penerapan sanksi penahanan KTP bagi pelanggar kewajiban mengenakan masker di Klaten, Purwanto mengatakan setidaknya mulai membuahkan. Sanksi itu meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan.

Namun, dia mengusulkan ada penambahan berupa penerapan sanksi sosial bagi pelanggar kewajiban bermasker.

"Tidak perlu kenceng-kenceng. Jadi pelanggar diberi sanksi sosial. Pelanggar dikenakan rompi kemudian diminta melakukan kegiatan sosial seperti menyapu jalan," kata dia.

Payung Hukum

Sanksi sosial itu bisa diterapkan terlebih sudah ada payung hukum yakni Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19.

Inpres itu memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan penegahan Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi yang diterapkan berupa teguran, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pemkab hingga kini masih mengevaluasi penerapan sanksi pelanggaran kewajiban bermasker serta mengkaji penegasan sanksi yang selama ini sudah diterapkan.

"Masih kami evaluasi. Kami minta camat dan Plt Kepala Satpol PP memberikan masukan apakah sanksi yang selama ini diterapkan tetap diberlakukan atau lebih dipertegas," jelas dia.

Salah satu penegasan sanksi yang muncul yakni memperpanjang waktu penahanan KTP. Selama ini, sanksi pelanggar kewajiban mengenakan masker di Klaten KTP-nya bisa langsung dikembalikan hari itu juga ketika pelanggar sudah mengenakan masker.

"Salah satunya itu [memperpanjang waktu penahanan KTP]. Kalau sanksi denda, bupati tidak setuju," kata dia.

Disinggung efektivitas penerapan sanksi penahanan KTP yang sudah berlangsung selama 1,5 bulan terakhir, Ronny mengatakan masih kurang efektif. Pasalnya, masih banyak warga yang kedapatan melanggar setiap kali razia digelar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan ada beberapa usulan dari warga untuk mempertegas penerapan sanksi pelanggaran kewajiban bermasker. Usulan itu diantaranya penerapan sanksi sosial hingga memperpanjang waktu penahanan KTP.

Rabiman mengatakan selama ini sanksi yang diterapkan yakni menahan KTP serta memberikan surat tanda bukti penahanan KTP seperti surat tilang. KTP yang ditahan langsung dikembalikan kepada pemiliknya ketika kembali mendatangi petugas dengan mengenakan masker.

Sementara, pelajar yang kedapatan melanggar data dirinya dicatat petugas selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah masing-masing guna dicatat sebagai skor pelanggaran.

Razia

Soal razia yang digelar, Rabiman menuturkan razia dilakukan hampir saban hari oleh tim gabungan di tingkat kabupaten terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, hingga sukarelawan termasuk PMI. Razia juga gencar dilakukan di tingkat kecamatan.

Kantongi Izin dari Pemda, 23 SLB di Jatim Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

"Selama ini jumlah pelanggar relatif semakin menurun. Saat awal diterapkan itu setiap kali razia digelar bisa sampai ratusan pelanggar yang terjaring. Kalau sejak awal Agustus jumlah pelanggar menurun. Kali terakhir kami menggelar razia itu yang terjaring sudah di bawah 40 orang," urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya