SOLOPOS.COM - Kakek-kakek yang memperkosa cucunya (tengah) di Talaud, Sulawesi Utara. (Istimewa/Okezone.com)

Solopos.com, TALAUD — Seorang kakek-kakek berinisial YM, 53, tega mencabuli cucunya sendiri. Aksi pelaku terungkap pada Selasa (30/11/2021).

YM ditangkap di Desa Laule Utara, Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Kanit 1 Satuan Reskrim Polres Talaud, Bripka Ferry Polaku, mengatakan pihaknya mendapat laporan kejadian itu pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut laporan tersebut, kasus pencabulan yang dilakukan YM kepada cucunya terjadi sejak Agustus hingga November 2021.”Selanjutnya atas laporan tersebut, Piket SPKT bersama personel Sat Reskrim yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Talaud, IPDA Yulham Azhar langsung menuju Desa Lalue, Kecamatan Essang lalu membawa korban serta mengamankan pelaku ke Mapolres Kepulauan Talaud,” kata Bripka Ferry Polaku, Rabu (1/12/2021), seperti dilansir Okezone.com.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Kampus, Begini Aturan di Universitas Harvard

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Kakek-kakek yang bekerja sebagai petani itu mengajak korban bersama adik dan saudara sepupunya ke kebun.

Sesampainya di pondok dekat kebun, adik kandung korban dan sang sepupu diminta mengambil air di sungai. Setelah keduanya pergi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam gudang barang. Di sanalah pemerkosaan itu terjadi.

“Setelah korban masuk ke dalam gudang, pelaku mengunci pintu gudang dan berkata kepada korbanparihate, i tarua udete” (cepatlah, nanti mereka sudah datang). Kemudian seperti sebelumnya, pelaku langsung menyuruh korban membuka celananya, demikian pula halnya pelaku.

Baca juga: Siapakah Leluhur Orang Jawa? Ini Asal-Usulnya

Setelah keduanya sudah sama-sama setengah bugil, pelaku pun menyetubuhi korban,” tutur Bripka Ferry Polaku.
Korban mengaku diperkosa kakeknya sejak Agustus 2021. Akibat kasus tersebut, saat ini polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korbamn dan saksi.

“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya