SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginterogasi kedua pelaku penganiayaan bocah Kartasura saat gelar perkara kasus itu di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Dua pria kakak beradik warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, G, 24, dan F, 18, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap UF, 7, yang tak lain adalah adik angkat mereka. Dalam pengakuannya, mereka menyatakan telah dididik keras oleh orang tua sejak kecil sehingga pola serupa diterapkan saat membimbing UF di rumah.

Namun demikian, kedua pelaku kasus penganiayaan terhadap UF itu menyesal telah memukuli korban selama beberapa bulan terakhir. Saat polisi menggelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022), F menyampaikan didikan keras orang tuanya terbawa saat membimbing dan mengasuh UF. Saat kecil, F kerap dipukul dan diikat di pohon pada malam hari oleh bapaknya lantaran melakukan kesalahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Secara spontan, pola didikan keras itu muncul saat merasa jengkel melihat UF yang diduga kerap mencuri uang penjualan di toko kelontong. Tapi F juga mengaku menyesali perbuatannya. Dia tak mengira saat menjegal kaki UF yang mengakibatkan terjatuh dan terbentur lantai menjadi saat terakhir melihat UF, Selasa (12/4/2022).  “Saya menyesal. Rambut UF gundul bukan karena digunduli namun karena banyak kutu rambut. Sehingga, rambutnya dicukur habis,” kata dia.

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Bocah Kartasura yang Meninggal Dianiaya 

Dalam gelar perkara itu terungkap, UF semaca hidup tinggal bersama ketiga kakak angkatnya yakni G, F, dan S. Mereka ditinggal oleh kedua orang tua yang merantau ke luar daerah. Sebelumnya, sang ayah yang bekerja sebagai aparatur spil negara (ASN) di luar daerah tak pernah pulang sejak 2017. Pada Februari lalu, ibu mereka memutuskan merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Karyawan Usaha Cucian Mobil

Sejak ditinggal kedua orangtua, G, F, dan S mengasuh dan membimbing UF yang kini duduk di bangku Taman Kakak-kanak (TK) di Desa Ngabeyan. Mereka juga membuka toko kelontong untuk menambah penghasilan keluarga.

“Saya menyesal telah memukuli UF. Secara hati nurani tidak masuk akal. Namun, UF juga sering mengambil uang hasil penjualan di warung. Kalau tidak salah, total uang yang dicuri hingga sekarang Rp500.000. Semua untuk jajan,” kata tersangka G.

Baca juga: 2 Kakak Angkat Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Kartasura

Sehari-hari G bekerja sebagai karyawan usaha cucian mobil di Kartasura. Dia harus menanggung beban tanggung jawab dua adik kandung dan satu adik angkat. Padahal, ayahnya jarang sekali mengirim uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Diberitakan, jumlah pelaku penganiayaan bocah perempuan, UF, 7, yang meninggal dunia dengan tubuh penuh luka lebam bertambah satu orang menjadi dua orang. Aparat Polres Sukoharjo menetapkan kakak angkat korban nomor satu, G, sebagai tersangka lantaran ikut melakukan penganiayaan terhadap UF.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap UF yang tak lain adalah kakak angkat korban nomor dua, F, Selasa (12/4/2022).  Tersangka G dan F sama-sama melakukan penganiayaan terhadap UF. Tersangka G pernah memukul UF menggunakan tangan hingga beberapa kali. Bahkan, G pernah memukul menggunakan tongkat pel lantai dan mengikat kaki UF menggunakan tali rafia. Tersangka G juga menampar pipi UF lantaran diduga mengambil uang hasil penjualan di toko kelontong.

Baca juga: Mobil Kobong di Dekat SPBU Begajah Sukoharjo, Uang Rp2 Juta Ikut Hangus

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan awalnya hanya satu pelaku yakni F yang ditangkap sesaat setelah kasus penganiayaan yang mengakibatkan UF meregang nyawa. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan kasus tersebut. “Jadi pelaku penganiayaan anak, UF, berjumlah dua orang masing-masing G dan F. Mereka merupakan kakak beradik dan kakak angkat korban,” kata dia, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu.

Sementara tersangka F juga melakukan penganiayaan berulang kali terhadap UF. Dia juga memukul korban menggunakan potongan bambu dan menjegal UF sehingga terjatuh di dalam rumah pada Selasa siang. Saat kejadian, kepala UF membentur lantai dan dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura.

Kedua pelaku tega memukuli adik angkatnya lantaran diangap nakal dan diduga kerap mencuri uang toko kelontong. “Dalam kasus ini, ada masalah sosial yang memicu persoalan tersebut. Bisa juga faktor ekonomi keluarga karena kedua orangtua merantau ke luar kota. Sang Bapak bertugas sebagai petugas sipir rumah tahanan (Rutan) sementara ibunya juga merantau ke Jakarta,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya