SOLOPOS.COM - Bupati Madiun, Ahmad Dawami saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (13/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Bupati Madiun, Ahmad Dawami, memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Pada PPKM jilid III ini, kegiatan hajatan tetap dilarang.

“Di Madiun PPKM skala mikro akan dilanjutkan hingga 22 Maret mendatang,” jelas Bupati seusai rapat evaluasi PPKM skala mikro jilid II di Pendapa Muda Graha, Selasa (9/3/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing itu menyampaikan PPKM mikro jilid III ini tidak jauh berbeda dengan PPKM mikro jilid II. Yang jelas, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5/2021 terkait perpanjangan PPKM berbasis mikro. Kegiatan hajatan maupun sosial budaya masih tidak diperbolehkan.

Hajatan serta kegiatan sosial budaya lainnya bisa memicu kerumunan. Untuk itu, Kaji Mbing mengaku masih pikir-pikir terkait pelonggaran kegiatan hajatan. “Untuk hajatan, boleh apa tidak, itu masih digodok Sekda. Tapi, kalau mengacu di Inmendagri, hajatan ya dilarang,” jelas dia.

Selain itu, Kaji Mbing menyampaikan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah juga belum akan dilaksanakan. Pembelajaran daring atau virtual masih menjadi pilihan selama masa PPKM mikro jilid ketiga.

Terkait pemberlakuan one gate system atau sistem satu pintu di kampung-kampung, bupati masih menggodok terkait kelanjutannya. Hal ini karena sudah banyak one gate system di kampung-kampung tidak berjalan sesuai ekspektasi.

Sementara itu, sebagian warga Kabupaten Madiun berharap adanya sedikit kelonggaran dalam PPKM mikro. Faktor ekonomi jadi alasannya. Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang sembako di Pasar Sambirejo, Kabupaten Madiun, Marsiah.

Dia mengaku selama masa PPKM mikro pembeli menurun drastis. Terlebih kegiatan hajatan tidak boleh dilaksanakan. “Kalau kegiatan hajatan diperbolehkan kan, minimal ada yang belanja. Sejak PPKM mikro memang hampir tidak ada yang berbelanja dalam jumlah besar,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya