SOLOPOS.COM - Petugas pengamanan Daops VII Madiun menghalau anak-anak yang sedang bermain di pinggir rel kereta api di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (17/4/2021). (Istimewa/Daops VII Madiun)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api. PT KAI bahkan mengancam masyarakat akan mendenda  mereka yang bersantai menunggu waktu berbuka puasa yang biasa disebut ngabuburit.

VP Public Relations KAI Joni Martinus berkilah ngabuburit di jalur kereta api selain membahayakan diri, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Joni mengatakan larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Maklumi, 4 Zodiak Ini Konon Sensitif...

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23/2007," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Merusak Prasarana?

Joni menceritakan pada momen Ramadan tahun ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Padahal, batu balas sendiri tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

Baca Juga: Waspada, 4 Zodiak Ini Sangat Posesif!

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat pada 2020, terdapat 421 orang yang tertemper kereta api. Adapun di 2021 ini, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertemper kereta api dimana 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya