SOLOPOS.COM - Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan TNI saat menggelar operasi penerapan PPKM dan PG4N di sebuah kafe di Kota Semarang, Jumat (26/2/2021) malam. (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Jateng dan TNI menganggap keliru sejumlah kafe di Semarang yang buka hingga lebih dari pukul 23.00 WIB. Tindakan itu mencoreng penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sudah berlangsung sebulan lebih.

Pelanggaran itu dilakukan pemilik tempat hiburan malam atau kafe. Hal itu seperti yang terlihat saat tim gabungan dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menggelar operasi penerapan PPKM dan pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran narkoba (P4GN) di sejumlah kafe di Kota Semarang, Kamis (25/2/2021) dan Jumat (26/2/2021) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Kata Fengsui Datangkan Hoki ke Rumah

Dalam operasi itu, sejumlah tempat hiburan malam terjaring razia karena buka di atas ketentuan PPKM, yakni pukul 23.00 WIB. “Kegiatan PPKM skala Mikro ini mengacu peraturan wali kota. Untuk usaha diizinkan buka hingga pukul 23.00 WIB. Tapi, ternyata masih banyak yang buka di atas batas waktu yang ditentukan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Agung Prasetyoko, Sabtu (27/2/2021) malam.

Selain penertiban jam operasi, Agung mengaku operasi tersebut digelar dalam rangka pencegahan dan pemberatasan narkoba. “Kami khawatir adanya peredaran narkoba pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu, operasi ini dilakukan. Kita melakukan operasi di tempat rawan narkoba, tempat hiburan malam, atau tempat rekreasi masyarakat,” imbuhnya.

Sasaran Razia

Agung mengatakan dalam operasi ada beberapa kafe yang menjadi sasaran. Kafe itu antara lain Baby Face Karaoke di Puri Anjasmoro, Onz Spa Semarang di Jl. Imam Bonjol, California Karaoke, Two Star, Alex Karaoke, Family Fun, Emporium Spa, Inul Vizta, dan Black Room.

Baca Juga: Pabrik Mobil Listrik Tesla di India, Indonesia Kebagian Apa?

Namun dari sederet kafe yang dirazia itu, petugas tidak menemukan satu pun pengunjung yang membawa atau mengonsumsi narkoba. Akan tetapi sejumlah kafe melakukan pelanggaran PPKM dengan buka atau beroperasi di atas ketentuan, yakni pukul 23.00 WIB.

“Kegiatan berjalan tertib dan lancar. Sedangkan tempat hiburan yang diimbau segera tutup karena melanggar jam operasional yakni Baby Face Karaoke, Onz Spa, Two Star, Alexa Karaoke, dan Inul Vizta,” ungkapnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya