SOLOPOS.COM - Pengumuman dari Kafe Historica yang membatalkan acara nonbar Persis Solo vs PSIM, Selasa (12/10/2021) sore ini. (Instagram @historicasolo_)

Solopos.com, SOLO — Kafe bernama Historica di Jl Mojo, Karangasem, Laweyan, Solo, membatalkan acara nonton bareng atau nonbar pertandingan Liga 2 antara Persis Solo melawan PSIM Jogja, Selasa (12/10/2021) sore ini.

Sebelumnya, kafe ini mengumumkan akan ada acara nonbar geden atau besar-besaran sebagai bagian dari opening trial kafe tersebut. Pengelola kafe, dalam pengumuman tersebut juga mencantumkan harga tiket masuk (HTM) senilai Rp20.000 sudah mendapat menu magelangan dan es teh.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lalu pada Selasa sekitar pukul 14.30 WIB, lewat Instagram Story, akun resmi kafe tersebut, @historicasolo_, mengumumkan pendaftaran nonbar dibatalkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Beredar Info Nonbar Persis Solo Vs PSIM, Satpol PP: Nekat, Bubarkan!

“Menginfokan bahwa Acara Nonbar Malam ini DIBATALKAN. Historica tetap buka untuk dine in dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Mohon maaf atas ketidak nyamanannya.”

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo Arif Darmawan, mengaku sudah mendapat informasi mengenai kegiatan tersebut. “Kami sudah meminta agar nonbar tidak dilakukan. Kami patroli di beberapa kafe yang ditengarai menggelar nobar, saya sudah mulai sejak sore,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa.

Baca Juga: Catat! Ini Pemadaman Listrik Solo dan Wonogiri Hari Ini (12/10/2021)

Satpol PP Solo menerjunkan satu tim patroli di masing-masing kecamatan dan satu tim di kawasan Stadion Manahan dengan koordinasi cipta kondisi bersama TNI dan Polri. “Masih nekat nonbar akan kami bubarkan langsung, kalau terjadi pelanggaran prokesnya banyak langsung kami swab di tempat sesuai SE,” tegas Arif.

Menurut Arif, sejauh ini total ada tiga kegiatan nonbar pertandingan sepak bola Liga 2 yang dibubarkan. Sanksi bagi penyelenggara, baik untuk pengusaha (pemilik tempat) maupun perorangan, lanjutnya, sudah jelas dalam surat edaran (SE) Wali Kota. “Kami lihat SE-nya seperti apa, [sanksinya] bisa SP [surat peringatan], bisa ditutup juga, tergantung jumlah pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya