SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PASURUAN — Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, Jawa Timur, Nila Wahyuni Subiyanto (NWS), diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sanksi itu dijatuhkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan terkait pelaporan dugaan kasus perzinaan yang dilakukan NWS dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro Iskandar (Is).

Pihak yang melakukan pelaporan itu ke Polda Jatim adalah Titik Purnomosari, istri Iskandar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini ditandatangani BAP-nya oleh Tim Pemeriksa. Sanksi untuk NWS adalah berhenti sebagai PNS,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono, Rabu (24/4/2019).

Dia menjelaskan sanksi pemberhentian tersebut diberlakukan mulai 1 Mei 2019.

Ekspedisi Mudik 2024

“Langkah Pemkot sudah sesuai PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010,” tegas Fendy Krisdiyono seperti dilansir Detikcom.

Lebih lanjut, Fendy mengungkapkan NSW diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mempertimbangkan usianya yang sudah di atas 50 tahun dan masa bakti selama 20 tahun. Karenanya, NSW tetap menerima pensiun.

Namun demikian, Fendy tak memerinci proses pemeriksaan hingga sanksi dijatuhkan. Yang pasti, ungkap dia, sanksi dijatuhkan atas dasar kasus yang saat ini tengah ditangani Polda Jatim.

Proses pemeriksaan sendiri berlangsung sangat panjang. “Awalnya NWS tak mengakui. Namun akhirnya tak bisa mengelak,” pungkasnya.

NWS menjabat sebagai Kadinsos Kota Pasuruan sejak 2017. Dia berstatus sebagai janda karena suaminya meninggal sekitar dua bulan lalu.

Sebelumnya, Kadishub Bojonegoro, Iskandar, membantah telah berselingkuh ataupun berzina. Hubungannya dengan NWS sah karena wanita itu telah dinikahinya.

“Saya sudah menikah secara agama, tempatnya di Malang. Dan Bu Nila Janda. Itu saya lakukan pada bulan Mei 2018 lalu ” terang Iskandar saat jumpa pers di Polres Bojonegoro, Sabtu (20/4/2019).

Dia menambahkan pernikahan secara agama itu juga sudah diketahui oleh Priyono yakni suami Nila yang saat ini sudah meninggal.

“Bu Nila ini janda. Saat sebelum meninggal, almarhum suami Bu Nila ini sempat ketemu dengan saya dan meninggalkan wasiat,” tambah Iskandar.

Iskandar menambahkan pelaporan dirinya oleh istrinya, Titik Purnomosari, seakan mengatakan bahwa Titik seolah meludah kepada dirinya sendiri. Karena menurut Iskandar, Titik sudah jauh lebih lama berhubungan atau selingkuh dengan lelaki lain.

“Selingkuh sejak ’92, saya talak terus rujuk lagi. Ini sama dengan Bu titik meludah ke atas kena dirinya sendiri. Saya menikah lagi itu karena dia sudah saya talak kok,” kata Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan NSW maupun Is telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka,” kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.

“Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA,” imbuhnya.

Dua pelaku, ungkapnya, dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli ITE untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya