SOLOPOS.COM - Kejari Blora tetapkan tiga tersangka kasus jual beli kios Pasar Induk Cepu, Jumat (30/7/2021). (Detik.com)

Solopos.com, BLORA — Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora, Sarmidi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan jual beli kios Pasar Induk Cepu.

Selain menetapkan Sarmidi sebagai tersangka, Kejari Blora Jawa Tengah juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan jual beli kios tersebut.

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

“Pada Jumat 23 Juli, kami sudah menandatangani penetapan tersangka dugaan kasus jual beli pasar induk Cepu,” kata Kepala Kejari Blora Yohane Avila Agus dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Wes Angel! Warga Positif Berkeliaran, Satu Kampung Tertular Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Kasi Pidana Khusus Kejari Blora, Adnan Sulistiyono, menambahkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut berinisial S, W dan MS. Adnan mengatakan Kejari Blora akan memanggil tiga tersangka untuk diperiksa pekan depan.

“Ada tiga tersangka S, W dan MS. Untuk S menjabat sebagai Kepala Dinas Dindakop, W menjabat Kabid Pasar dan MS adalah mantan kepala UPTD II Cepu,” kata Adnan.

Ketiganya, dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Itu yang bisa kami sampaikan atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios di Pasar Induk Cepu,” terangnya.

Baca juga: ODGJ Ditemukan Meninggal di DAS Bengawan Solo Blora, Awalnya Mandi Lantas Tenggelam

Pungutan Jual Beli Kios Blora

Adnan mengatakan pungutan jual beli kios pasar ini bermula dari rapat yang digelar di Pasar Induk Cepu, Blora. “Rapat di sana disepakati penentuan harga kios atas perintah S sebagai kepala dinas. Dijalankan oleh Kabid dan dikoordinir oleh Kepala UPT Pasar Cepu. Tindakan dugaan korupsi ini dilakukan secara hierarki dari atas ke bawah,” terangnya.

Adnan mengungkap sebenarnya para pedagang Pasar Induk Cepu keberatan atas harga yang telah ditetapkan. Selain itu pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.

“Setelah uang terkumpul dan dibawa bendahara dan mengalir. Jika itu sifatnya resmi tentu uang itu harus masuk ke kasda [kas daerah],” terangnya.

Baca juga: Parah! Seorang Kakek di Lamongan Nekat Memperkosa Nenek

Diberitakan sebelumnya, Kejari Blora telah menyita uang ratusan juta terkait kasus dugaan jual beli kios ini. Uang tersebut telah disetor ke rekening titipan Kejari Blora.

“Ada uang sebesar Rp865 juta yang kita sita. Penyitaan uang tersebut karena diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar. Yaitu pada penempatan kios Pasar Cepu,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung saat dihubungi Detik.com, Rabu (28/4).

Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Induk Cepu ini ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020 silam. Kasus dugaan pungli jual beli kios ini diduga terjadi pada 2019. Untuk diketahui, diduga besaran uang yang ditarik dari pedagang Pasar Induk Cepu bervariasi. Mulai dari Rp30 juta, Rp60 juta, hingga Rp75 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya