SOLOPOS.COM - Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/10/2020). (Bisnis-Rayful Mudassir)

Solopos.com, SURABAYA –  Aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja secara berlarut-larut dikhawatirkan bisa berdampak lebih besar terhadap kestabilan ekonomi di Tanah Air.

Perihal pengaruh demo terhadap kestabilan ekonomi itu diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto, Jumat (9/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan saat ini kondisi perekonomian Jatim dan lebih luasnya Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.

2.819 Keluarga di Madiun Dapat Bantuan Beras 126 Ton, Wali Kota: Jangan Dijual!

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk itu, para pekerja/buruh diharapkan bisa memahami kondisi dan menyalurkan aspirasi melalui jalur hukum.

“Saya mengimbau kepada teman-teman buruh bahwa jalan yang ditempuh untuk demo sudah cukup, selanjutnya melalui jalur hukum saja. Terlebih saat ini masa pandemi. Jangan sampai demo berlarut sehingga kondisi ekonomi tambah babak belur," katanya.

Adik mengatakan penyaluran aspirasi melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi akan membuat kondisi lebih kondusif dan ekonomi tidak semakin terganggu.

Ada Masyarakat Yakin Tidak Akan Terpapar Covid-19, Ini Jawaban Doni Monardo

Dia menjelaskan upaya buruh menyalurkan aspirasi dengan melakukan demo memiliki hak yang dilindungi UU sehingga Kadin Jatim pun tidak menghalangi langkah tersebut.

Namun, lanjutnya, ketika demonstrasi yang dilakukan berlarut hingga mengakibatkan kondisi semakin tidak stabil maka hal itu justru akan berdampak negatif terhadap industri, juga terhadap buruh.

"Kalau kondusif, maka baik untuk industri dan juga buruh. Salurkan aspirasi melalui MK apa-apa yang tidak sesuai dengan yang dipikirkan buruh. Kalau teman-teman buruh melakukan gugatan di MK, ya yang di perburuan saja, jangan yang lain, agar lebih fokus," ujarnya.

Tingginya Angka Pengangguran

Kadin Jatim menilai sebenarnya Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir untuk menyelamatkan angkatan kerja yang tidak terbendung jumlahnya, termasuk tingginya angka pengangguran yang salah satunya sebagai dampak dari PHK akibat pandemi.

“Lahirnya UU Omnibus Law tersebut harus dipahami oleh semua pihak, karena untuk pemulihan ekonomi itu ada 3 hal yang harus digenjot, pertama belanja pemerintah, belanja masyarakat dan ketiga investasi yang didorong dengan Omnibus Law sehingga investasi bisa bergairah," jelasnya.

Hendak Menyusup Massa Demo, Belasan Orang Kabur Dikejar Anjing Polisi

Adik menambahkan UU Omnibus Law ini sebenarnya cukup memberikan harapan bagi pengusaha, bukan hanya pengusaha asing tetapi juga pengusaha dalam negeri terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, selama ini masih banyak pengusaha yang mengeluh akan rumitnya investasi terutama soal perizinan yang tumpang tindih di setiap instansi pemerintahan.

Kondisi ini lah yang menghambat kinerja investasi yang seharusnya bisa menambah lapangan pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya