SOLOPOS.COM - Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Heny Listyaningsih. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri akan melakukan kajian untuk menentukan Kepala Desa (Kades) Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Heny Listyaningsih, harus mengundurkan diri atau tidak, jika menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan pihaknya belum dapat memberi jawaban atas posisi Heny yang lolos ujian P3K. Dinas PMD akan mengkaji terlebih dahulu setelah menerima surat penetapan yang menyatakan Heny resmi sebagai P3K. Hingga kini Dinas PMD belum menerima surat penetapan Heny.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ditanya apakah Heny bisa berada di posisi seperti seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi kades, lelaki yang akrab disapa Anton itu mengatakan hal tersebut akan diketahui setelah ada kajian. Dia mengonfirmasi, sesuai regulasi PNS bisa menjabat sebagai kades dengan sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Lolos P3K, Heny Ingin Selesaikan Tugas Kades Tegalharjo hingga 2024

“Jika nanti benar yang bersangkutan [Heny] resmi menjadi P3K, kami akan mengkaji dulu,” kata Anton kepada Solopos.com, Kamis (20/1/2022),

Sementara itu, Heny akan kembali berkonsultasi dengan pemangku kepentingan terkait terkait posisinya sembari menunggu bergulirnya pelaksanaan pengurusan administrasi P3K. Dia menyatakan akan mengundurkan diri sebagai kades, jika regulasi mengharuskannya.

Dia tak ingin melanggar aturan agar nyaman dalam menjalankan tugas. Namun, jika tak menyalahi aturan, dia berharap bisa tetap menjalankan tugas sebagai kades hingga masa jabatannya habis pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Lolos Tes P3K, Kades Tegalharjo Wonogiri Mengundurkan Diri?

Perempuan 42 tahun itu siap hanya menerima penghasilan sebagai P3K dan tak menerima penghasilan tetap (siltap) kades. Apabila tetap bisa menjadi kades, Heny juga siap mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai P3K kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala sekolah yang menaunginya. Dia meyakini ada solusi atau penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

“Bukannya saya tidak rela melepas jabatan kades, tetapi saya masih punya beberapa PR [pekerjaan rumah] yang harus saya selesaikan. Pada 2022 ini Desa Tegalharjo ditunjuk Kemendes [Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi] menjadi pilot project [percontohan] desa inklusif. Akan ada pendampingan selama dua tahun dari Kemendes. Saya merasa harus terlibat dalam pelaksanaan program itu,” ujar Heny.

Diberitakan sebelumnya, Heny melamar lowongan P3K sebagai guru SMPN 2 Pracimantoro pada 2021. Dia menjalani ujian pada tahap II dan dinyatakan lolos di semua ujian.

Baca Juga: Kisah Peserta Seleksi P3K Wonogiri Kontraksi Saat Tes hingga Melahirkan, Alhamdulillah Lulus

Hingga saat ini Heny belum mendapat informasi lebih lanjut mengenai apa yang harus dilakukannya berikutnya. “Belum ada informasi soal pemberkasan,” ulas dia.

Sebelum menjadi kades pada 2018 lalu dirinya adalah guru bimbingan konseling (BK) di SMP Muhammdiyah 7 Eromoko. Dia menjadi guru sejak 2005.

Seiring berjalannya waktu dia menjadi guru tetap Yayasan Muhammadiyah pada 2008. Kemudian dia mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLTG) untuk menjadi guru profesional yang dibuktikan dengan sertifikasi pada 2012.

Baca Juga: Dapat Jackpot, Begini Curhat Peserta Seleksi P3K Wonogiri Kontraksi Saat Tes hingga Melahirkan

 

Sertifikasi Guru

Lalu sejak 2013 Heny mulai memperoleh tunjangan sertifikasi guru. Selanjutnya pada 2018 dia mencalonkan diri sebagai kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tegalharjo dan memenanginya. Konsekuensinya, tunjangan sertifikasi guru miliknya terhenti karena menerima penghasilan tetap (siltap) kades.

Heny belum menemukan regulasi yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan mengundurkan diri atau tidak. Ada peraturan daerah (perda) yang mengatur bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN), yakni pegawai negeri sipil (PNS) bisa menjadi kades.

Pada posisi itu, PNS bersangkutan hanya menerima penghasilan sebagai PNS. Siltap kades tidak diberikan, tetapi masih berhak menerima tunjangan kades.

Baca Juga: Kontraksi Saat Tes, Peserta Seleksi P3K Wonogiri: Los Saja, Bismillah Berkah

“Namun, posisi saya kebalikannya. Saya kades dulu baru kemudian menjadi ASN. Apakah nanti saya tetap bisa menjalankan tugas sebagai kades atau tidak, saya masih belum tahu. Saya masih akan berkonsultasi lagi. Prinsipnya, jika ke depan ada regulasi yang mengharuskan saya mengundurkan diri dari jabatan kades, akan saya lakukan. Saya tak ingin melanggara aturan,” ulas Heny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya