Solopos.com, PATI -- Kades sebagai pimpinan pemerintahan desa bersama Sekdes sebagai pelaksana administratif desa wajib paham soal peleloaan keuangan desa. Kades-Sekdes adalah ujung tombak pelaksanaan pembangunan di desa sehingga harus hati-hati soal keuangan desa.
Mengutip Patikab.go.id, Kamis (10/6/2021), jika kurang hati-hati serta kurang memahami pengelolaan keuangan desa, Kades dan Sekdes akan rawan sekali tergelincir untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
Camat Pucakwangi, Tri Wijanarko, saat kegiatan Pemahaman Korupsi dan Nilai Integritas kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa se-Kecamatan Pucakwangi menyatakan masih ada Kades-Sekdes yang belum paham sepenuhnya hal itu.
Baca Juga : Air Terjun Sepletuk Pati, Surga Tersembunyi di Balik Gunung Wungkal
Semetara itu, Teguh Nugroho, Penyuluh Anti Korupsi yang telah tersertifikasi LSP KPK, menyampaikan korupsi adalah extra ordinary crime. Korupsi jadi kejahatan luar biasa yang perlu upaya luar biasa juga untuk memberantasnya.
Ada 3 strategi pemberantasan korupsi, yaitu perbaikan sistem, edukasi/kampanye, dan tindakan represif. Kegiatan ini adalah salah satu bagian dari edukasi/kampanye, yang bertujuan agar masyarakat tidak mau melakukan korupsi.
Lebih lanjut, dijelaskan tentang pengertian korupsi, penyebab korupsi, jenis-jenis korupsi, indeks persepsi korupsi, role model negara yang terbaik dalam pemberantasan korupsi, strategi pemberantasan korupsi, penguatan nilai-nilai integritas (nilai-nilai antikorupsi) dan contoh tokoh berintegritas.
Baca Juga : RS di Kabupaten Pati Kelebihan Kapasitas Pasien Covid-19
Dengan kegiatan ini di diharapkan akan tumbuh pemahaman para Kepala Desa, Sekretaris Desa beserta seluruh unsur perangkat desa tentang apa saja yang termasuk korupsi, sehingga sedapat mungkin bisa menghindarinya.
Selain itu diharapkan juga semua pihak bisa mengambil peran dan beraksi dalam menyebarkan virus antikorupsi di lingkungan masing-masing.