SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo menggulirkan pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades antarwaktu di tiga desa. Ketiga desa tersebut yakni Trosemi di Kecamatan Gatak, Gedangan di Kecamatan Grogol, dan Puhgogor di Kecamatan Bendosari.

Jabatan kepala desa di tiga desa itu kosong lantaran meninggal dunia dan diberhentikan oleh Bupati Sukoharjo. Kepala Desa Puhgogor meninggal dunia pada 2020. Begitu pula Kepala Desa Trosemi meninggal dunia setelah terpapar Covid-19 pada Juli 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara Kepala Desa Gedangan diberhentikan oleh Bupati Sukoharjo karena melakukan beragam pelanggaran administrasi keuangan desa pada 2020. Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo, Sigit Nugroho, mengatakan saat ini, posisi kepala desa diisi penjabat (Pj).

Baca Juga: Perdana, Vaksin Pfizer Siap Disuntikkan di 40 Faskes Sukoharjo

Guna mengoptimalkan roda pemerintah dan tata kelola keuangan desa, Pemkab Sukoharjo menggulirkan pilkades antarwaktu di ketiga desa tersebut. “Tim dari DPMD Sukoharjo telah melakukan rapat koordinasi membahas pelaksanaan pilkades antarwaktu di tiga desa,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (8/10/2021).

Pelaksanaan pilkades antarwaktu itu masih menunggu rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo karena saat ini masih masa pandemi. Jika disetujui, pilkades antarwaktu akan langsung digelar.

Mekanisme Pilkades Antarwaktu

Dalam waktu dekat, Sigit bakal melaporkan rencana pelaksanaan pilkades antarwaktu kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Ia bakal memaparkan berbagai pertimbangan dan mekanisme pilkades antarwaktu.

Baca Juga: Waduh! Jeep Wrangler Rubicon di Perumahan Elite Gentan Sukoharjo Hilang

“Pekan depan, saya matur Bupati Sukoharjo terkait pelaksanaan pilkades antarwaktu. Semoga mendapat rekomendasi dari satgas karena sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah turun ke level 2,” ujarnya.

Sigit menyebut pilkades antarwaktu pernah dilaksanakan di dua desa yakni Kadilangu dan Ngrombo, Kecamatan Baki, akhir 2019 lalu. Itu merupakan pilkades antarwaktu pertama di Kabupaten Jamu.

Mekanisme pelaksanaan pilkades antawaktu berbeda dengan pilkades serentak. Pilkades serentak dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.

Baca Juga: 7 Hari Hilang di Pantai Pacitan, Warga Makamhaji Sukoharjo Belum Ketemu

Musyawarah Desa

Sedangkan pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa. Para pemilih yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa dan unsur masyarakat berembuk untuk memutuskan calon kepala desa (cakades) terpilih.

“Jika tak ada kesepakatan antara anggota BPD, perangkat desa dan unsur masyarakat baru dilakukan voting. Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara. Misalnya, pengurus kampung yakni ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan dasawisma,” paparnya.

Baca Juga: Bocah Sukoharjo Penderita Jantung Bocor Mulai Dapat Penanganan Medis

Seorang warga Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Agung, mengatakan belum mengetahui ihwal rencana pelaksanaan pilkades antarwaktu. Ia tak mempermasalahkan apabila pemerintah menggulirkan pelaksanaan pilkades antarwaktu.

Dengan begitu, kekosongan posisi kepala desa yang lowong segera diisi kepala desa definitif. Tanpa ada kepala desa definitif roda pemerintahan desa berjalan kurang maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya