SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI – Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri,, Jawa Tengah, Bambang Daryono, 47, keberatan dengan keputusan Bupati, Joko Sutopo, yang tetap menonaktifkan dirinya.

Keputusan itu membuat Bambang tidak bisa bekerja sebagai kepala desa, meski perkara perzinaan yang dihadapinya sudah selesai. Dia menilai harusnya Bupati mengaktifkannya kembali lantaran dirinya hanya dikenai hukuman percobaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bambang melalui pengacaranya, Asri Purwanti, kepada Solopos.com, Sabtu (13/2/2021), menyebut keputusan Bupati bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi atau PT Semarang yang menangani banding kliennya.

Baca juga: Menguak Misteri Hilangnya Luweng di Pracimantoro Wonogiri Bak Ditelan Bumi

Ekspedisi Mudik 2024

5 Bulan Penjara

Hakim PT menghukum Bambang lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan agar Bambang bisa bertugas lagi sebagai Kades Karangtengah, Wonogiri, lantaran warga masih membutuhkannya. Hal itu disampaikan secara eksplisit dalam pertimbangan hakim.

Hakim mempertimbangkan dua hal dalam memutus perkara Bambang, yakni surat permohonan keringanan Bambang dan surat perdamaian antara pasangan tak sah Bambang, Anisa Latif dengan istri Bambang.

Kepada hakim Bambang memohon agar diberi keringanan hukuman karena warga sekitar tempat tinggalnya di Dusun Duren, Desa Karangtengah sudah memaafkan Bambang. Warga juga membutuhkan Bambang sebagai kepala desa agar tetap bisa melayani masyarakat.

Baca juga: 12 Tahun Tilep Duit Nasabah BKK Jawa Tengah di Sukoharjo, Begini Akhir Kisah Puryanti

Atas pertimbangan tersebut hakim memandang Bambang tak perlu menjalani pidana penjara sebagaimana yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri atau PN Wonogiri, 14 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu hakim PT mengubah putusan PN yang semula pidana lima bulan penjara menjadi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Artinya, Bambang tak perlu menjalani hukuman tersebut.

Namun, jika selama masa percobaan melanggar hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan, Kades Karangtengah Wonogiri itu harus menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Putusan hakim PT sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, 4 Desember 2020.

“Ini berarti Bupati belum memahami konstruksi pertimbangan hakim PT. Pak Bambang tidak menjalani hukuman kok tetap diberhentikan sementara. Pak Bambang mestinya diaktifkan lagi sebagai kepala desa agar pemerintahan desa tidak terganggu. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Kehadiran kepala desa definitif sangat krusial karena harus mengambil keputusan terkait penanganan Covid-19,” kata Asri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah itu saat dihubungi.

Baca juga: Janda Cianjur Hamil Mendadak Hamil Gegara Angin Semriwing Masuk Vagina

Keberatan

Dia akan melayangkan surat keberatan agar Bupati mencabut surat keputusan pemberhentian sementara. Asri juga akan menemui Bupati untuk meminta penjelasan terkait keputusannya sekaligus memberi penjelasan mengenai konstruksi pertimbangan hakim PT.

Dimintai tanggapan soal Bupati tetap menonaktifkan karena Bambang berstatus terpidana, Asri menilai status tersebut tak menjadi penghalang kliennya dalam melaksanakan tugas. Itu karena faktanya Bambang tidak dipenjara.

Baca juga: Kades Karangtengah Wonogiri Masih Dinonaktifkan, Ini Alasannya

Ihwal Bupati yang juga mempertimbangkan faktor etis, Asri berpandangan hal tersebut bukan ranah Bupati. Masalah etis menjadi urusan Bambang dengan masyarakat. Selama menghadapi kasus perzinaan ini pun Bambang sudah mendapat hukuman sosial yang berat.

“Harusnya Bupati memperhatikan ranah administrasi negara saja. Secara hukum Pak Bambang tidak menjalani penjara dan hakim PT Semarang menjatuhkan putusan hukuman percobaan agar Pak Bambang bisa menjalankan tugas lagi. Putusan hakim harus ditegakkan,” imbuh Asri.

Baca juga: 5 Fakta 2 Putri Dikunci di Keraton Solo: Makan Dedaunan hingga Disebut Playing Victim

Sebelumnya, Bupati Wonogiri memutuskan tetap memberhentikan sementara Kades Karangtengah itu hingga masa hukuman percobaan 10 bulan habis. Keputusan itu diambil setelah sidang kasus perzinaan Bambang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, PN Wonogiri memvonis Bambang dan teman perempuannya, Anisa Latif, 27, dengan pidana masing-masing lima bulan dan dua setengah bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah telah berzina di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam.

Saat itu warga memergoki Bambang di rumah Anisa. Setelah itu Bambang dihajar massa. Atas putusan itu Bambang dan Anisa mengajukan banding ke PT Semarang. Anisa divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya