SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN -- Salah satu kepala desa atau kades di Kecamatan Trucuk, Klaten, yakni Kades Sabrang Lor, Sri Giyanto, diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus penipuan.

Surat keputusan (SK) pemberhentian kades tersebut telah diserahterimakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten kepada Giyanto, Jumat (27/3/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SK pemberhentian itu terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dihadapi Kades Sabrang Lor, Sri Giyanto, sejak Januari 2019.

Kades di Wonogiri Digerebek dan Dihajar Massa Saat Kunjungi Rumah Selingkuhan

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Dispermasdes Klaten telah melayangkan surat ke Kecamatan Trucuk terkait penyerahan SK pemberhentian Kades Sabrang Lor, pertengahan pekan lalu.

Penyerahan SK pemberhentikan kades itu berlangsung di Dispermasdes Klaten, Jumat (27/3/2020). Selanjutnya, salah satu pegawai di Kecamatan Trucuk, Lukas Budi Andrianto, ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kades Sabrang Lor.

“SK pemberhentian Kades Sabrang Lor [Sri Giyanto] sejak 27 Maret 2020. Ada beberapa pertimbangan, seperti sumpah janji seorang kades. Termasuk proses hukumnya,” kata Camat Trucuk, Bambang Haryoko, kepada Solopos.com, Minggu (29/3/2020).

Kasus Positif Corona Indonesia Jadi 1.285, Jateng Tambah 8

Proses hukum kasus penipuan yang melibatkan kades di Trucuk, Klaten itu sudah inkracht meski tanpa menyebutkan vonis pengadilan.

Bambang Haryoko mengatakan sudah berkomunikasi dengan Pjs Kades Sabrang Lor, Lukas Budi Andrianto, agar pemdes selalu memberikan pelayanan secara optimal ke masyarakat. Hal itu termasuk mengatur pengelolaan keuangan desa di Sabrang Lor.

Penipuan Jual Beli Kendaraan

“Di antara skala prioritas yang harus dilakukan, adalah membenahi desa agar lebih tertib, meningkatkan semangat guyub rukun, dan lainnya. Termasuk melanjutkan berbagai upaya pencegahan persebaran virus corona mengingat hal itu harus ditanggulangi bersama-sama,” katanya.

Anak Klaten Hilang Di Bengawan Solo, Pencarian Terkendala Arus Deras

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Klaten, Jaka Purwanto, saat dihubungi melalui Whatsapp (WA) terkait penyerahan SK pemberhentian salah satu kades di Kabupaten Bersinar itu, yang bersangkutan tak menjawab hingga Minggu sore.

Sebagaimana diketahui, Sri Giyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan oleh Polsek Trucuk pada Januari 2019.

Sri Giyanto dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sri Giyanto menjabat sebagai kades di Sabrang Lor sejak akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya