SOLOPOS.COM - Kades Berjo Suyatno diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar terkait kasus dugaan korupsi dana BUMDes pada Rabu (11/5/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Suyatno, kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (11/5/2022).

Pemeriksaan kali ketiga oleh Korps Adhyaksa ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Kades Suyatno diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) selama empat jam lebih.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kami memeriksa Kades Berjo. Tadi diperiksa mulai pukul 10.00 sampai 14.00 WIB,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, kepada Solopos.com.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik masih fokus meminta keterangan Suyatno terkait pengelolaan dana BUMDes. Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya penyelidikan kasus dilakukan tim penyidik Intel Kejari. Dalam penyelidikan tersebut belasan saksi telah diperiksa. “Pulbaket [pengumpulan bahan dan keterangan] rampung dilakukan oleh bagian Intel dan sekarang dilimpahkan ke Pidsus untuk diperdalam,” tuturnya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Masuki Babak Baru

Kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa mencapai 15-an orang. Selain perangkat desa dan pengurus BUMDes, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraha (Disparpora) Karanganyar.

Penyidik juga menggandeng Inspektorat Daerah Karanganyar untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, mengungkapkan ada indikasi potensi kerugian negara pada kasus BUMDes Berjo. Untuk mengusut kasus ini, penyidik Pidsus maraton memeriksa saksi-saksi.

“Dari sejak awal gelar perkara sudah ada indikasi kerugian negara. Makanya Intel mendalami dengan melakukan penyelidikan dan sekarang dilanjutkan Pidsus,” katanya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Berjo Usai, Lanjut atau Setop?

Ihwal aliran dana BUMDes Berjo ke mana saja dan digunakan untuk apa, Kajari mengatakan masih mendalami. Termasuk soal aliran dana untuk bantuan hukum dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo masih dalam tahap penyelidikan. Artinya belum ada tersangka yang ditetapkan.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini dugaan korupsi dana BUMDes Berjo mulai diselidiki Kejari setelah ada laporan masyarakat pada awal Januari lalu. Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes tersebut. Kemudian penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaian hukum.

Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo. Jika nantinya perkara itu dinaikkan statusnya ke penyidikan maka akan ditelusuri nilai kerugian riil sekaligus menguak pelaku korupsi.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar

“Jika minimal alat bukti telah memenuhi ya akan kita tindaklanjuti. Yang terpenting jangan sampai kita mengabaikan prinsip penegakan hukum,” katanya.

Plt Kepala Inspektorat Karanganyar, Suprapto, mengatakan masih menunggu koordinasi dengan Kejari untuk audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo.

“Kalau sudah ada perintah, kami akan lakukan audit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya