SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Jumat (13/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., menilai Kades Bendo, Nomy Yanuardo, telah kebablasan lantaran berani menggadaikan sertifikat tanah kas desa.

Perbuatan yang dilakukan kades Bendo tersebut dinilai sudah kebablasan dan sudah pasti melanggar hukum. “Perbuatan menggadaikan sertifikat tanah itu sudah tentu melanggar hukum. Atas nama instansi saja tak boleh menggadaikan, apalagi individu,” kata Agung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika memang benar telah menggadaikan sertifikat tanah kas desa, itu sudah perbuatan kebablasan dari seorang kades. Sebagai seorang kades, mestinya yang bersangkutan mengetahui hal itu [tidak boleh menggadaikan sertifikat tanah kas desa],” lanjutnya.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Pemanfaatan Gas Bumi untuk Rumah Tangga di Semarang

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Nomy Yanuardo menjabat sebagai kades Bendo, Kecamatan Pedan setelah memenangi Pilkades, Rabu (13/3/2019). Saat itu, Nomy mengalahkan dua cakades lainnya dengan perolehan di atas 1.000 suara. Dalam perjalanannya mengemban amanah sebagai kades, Nomy diketahui jarang ngantor sejak tiga bulan menjelang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan mobil rental.

“Kalau yang bersangkutan mengaku memiliki utang hingga Rp470 juta untuk pilkades, kami enggak mengurusi sampai ke sana. Begitu dia menang di Pilkades, otomatis ditetapkan sebagai kades terpilih,” kata Kepala Dispermades Klaten, Jaka Purwanta.

Sebagaimana diketahui, Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, 36, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klaten karena tersangkut kasus penggelapan mobil, Senin (2/8/2021). Kasus penggelapan mobil yang dilakukan Nomy bermula dari laporan Harry Priyanto, 57 selaku korban penggelapan ke Polres Klaten, Jumat (30/7/2021).

Harry merupakan pemilik rental Jazz Sewa Mobil di Jl. Ronggowarsito, Karanganom, Klaten Utara. Nomy Yanuardo dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Nomy juga tersangkut kasus lain yang saat ini masih ditangani polisi. Seperti dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta.

Baca Juga: Berani! Penjual Bakso Keliling Ini Tolak Pembeli yang Tidak Punya Kartu Vaksin

Kemudian dilaporkan oleh Wawan dengan kerugian Rp80 juta, dilaporkan Roni Syahroni dengan kerugian Rp35 juta, dilaporkan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R, dilaporkan Malik Taufik dengan kerugian Rp273 juta, dan dilaporkan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45 juta.

“Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.

Di hadapan juru warta, Nomy Yanuardo, mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades kemarin. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya