SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Sukoharjo dari PAN, Abu Bakar (paling kanan), dalam suatu acara. (Istimewa)

Kader PAN dari wilayah Mojolaban, Sukoharjo, kecewa karena wakil mereka di DPRD diberhentikan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) di wilayah Kecamatan Mojolaban kecewa dengan keputusan DPD PAN Sukoharjo melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Sukoharjo asal wilayah itu, Abu Bakar. Mereka menilai PAW itu tak sesuai mekanisme dan dasar hukum partai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (28/1/2018), pengurus DPD PAN Sukoharjo menerima surat dari DPP PAN berisi rencana PAW anggota DPRD Sukoharjo dari Fraksi PAN, Abu Bakar. Abu Bakar merupakan calon anggota legislatif (caleg) PAN daerah pemilihan (dapil) V meliputi Mojolaban dan Polokarto.

Ekspedisi Mudik 2024

Posisi Abu Bakar sebagai legislator bakal diganti Winarno. Perolehan suara Winarno tepat di bawah Abu Bakar pada pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Sesuai Pasal 405 ayat (1) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, ada tiga alasan anggota DPRD kota/kabupaten berhenti antarwaktu yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan partai politik (parpol).

“Tidak ada dasar hukum dan regulasi partai terkait rencana melakukan PAW terhadap Abu Bakar. Kami menyayangkan rencana itu [PAW terhadap Abu Bakar]. Apabila proses PAW sesuai regulasi partai sih tak masalah. Praktiknya rencana PAW terhadap Abu Bakar menyalahi aturan,” kata Ketua DPC PAN Mojolaban, Arif Purnadi, Minggu (28/1/2018).

Pengurus DPP PAN diminta menjelaskan secara gamplang alasan utama melakukan PAW Abu Bakar kepada para kader dan simpatisan di tingkat bawah. Menurut Arif, rencana PAW Abu Bakar tak sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Arif berharap ada solusi agar kasus ini tak menjadi polemik panjang di tubuh organisasi parpol. “Sebelumnya tidak pernah ada pembahasan ihwal rencana PAW Abu Bakar. Tahu-tahu ada kabar tentang hal itu [rencana PAW],” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Sukoharjo, Hari, menilai kekecewaan para kader dan simpatisan terhadap rencana melakukan PAW merupakan hal wajar. Hari sangat memahami kondisi itu lantaran rencana PAW terhadap Abu Bakar tak sesuai dengan regulasi.

Hari membeberkan proses PAW itu diajukan para pengurus lama DPD PAN Sukoharjo kepada DPP PAN. Kala itu, pengurus DPD PAN Sukoharjo dinakhodai Nurdin. Setelah pergantian pengurus, DPP PAN melayangkan surat resmi yang berisi PAW Abu Bakar.

“Posisi kami sangat dilematis. Jika kami tak melaksanakan instruksi pusat [pengurus DPP PAN] bakal diberi sanksi. Sementara jika kami melaksanakan instruksi bakal menimbulkan gejolak di tingkat bawah,” papar dia.

Menurut Hari, proses PAW sudah berjalan lantaran surat dari partai telah dikirim ke sejumlah lembaga negara seperti DPRD Sukoharjo. Hari berharap para kader dan simpatisan partai bisa memahami posisi pengurus DPD PAN Sukoharjo. Terlebih, saat ini mereka tengah fokus mempersiapkan strategi pemenangan untuk mendongkrak suara menghadapi Pemilu Legislatif 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya