SOLOPOS.COM - ILustrasi penyemprotan disinfektan di jalan. (Dok.Solopos)

Solopos.com, MAGELANG -- Kabupaten Magelang dan 24 daerah lain di Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah zona merah Covid-19, dan butuh penanganan khusus. Termasuk perintah lockdown pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, seperti dikutip Antara, Rabu (30/6/2021), mengeluarkan tujuh instruksi khusus untuk kepala daerah di 35 kabupaten/kota terkait dengan bertambahnya jumlah zona merah Covid-19 yang berisiko tinggi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Instruksi gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar.

Baca Juga : Petani Lereng Merbabu Sukses Kembangkan Kentang Chitra

Ke-25 daerah yang masuk zona merah Covid-19 di Jateng adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Pati, Pemalang, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan serta Kabupaten Semarang.

Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah itu merupakan langkah untuk menekan angka penyebaran kasus. Ganjar menjelaskan instruksinya itu terbagi dalam dua poin.

Poin pertama, adalah instruksi untuk bupati/wali kota yang jika diringkas ada tujuh perintah langsung Gubernur Jateng kepada para pimpinan daerah. Tujuh instruksi itu adalah bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada tingkat RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Baca Juga : Magelang Zona Merah, Pemkab Tutup Semua Objek Wisata

Instruksinya lainnya, melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang, melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tidak lagi masuk zona merah.

"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo," ujarnya.

Kemudian poin kedua, instruksi ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng yang diminta untuk mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya