SOLOPOS.COM - Bupati Madiun Ahmad Dawami meresmikan Laboratorium Mikrobiologi yang dilengkapi mesin PCR di RSUD Dolopo, Sabtu (20/2/2021). (Abdul Jalil-Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Kabupaten Madiun menjadi salah daerah yang dianggap darurat karena penularan Covid-19 cukup tinggi. Pemkab Madiun mengeluarkan aturan selama masa PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro, mengatakan Instruksi Bupati Madiun terkiat PPKM Darurat telah keluar. Dalam instruksi itu, ada sederet aturan yang harus dipatuhi masyarakat untuk mencegah persebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“PPKM Darurat akan kita evaluasi lagi setelah dua sampai tiga hari ke depan dan bantun-bantuan dapat direalisasikan,” kata dia.

Sederet aturan yang harus dipatuhi selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Madiun yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100% work from home (WFH):

Baca Juga: 5 Akses Keluar Tol Semarang Ditutup hingga 20 Juli

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFH dengan protokol kesehatan secara ketat

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFH dengan protkes ketat

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dna air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protkes ketat

d. Untuk supermarket, pasra tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c angka 4 dan huruf d.

6. Pelaksanaan kegiatan kosntruksi (tempat kosntruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protkes ketat.

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olaharga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Gerakan 2 Hari di Rumah Saja Tiap Sabtu-Minggu di Klaten Dimulai Pekan Ini

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan menunjukkan surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif serta menerapkan protkes secara lebih ketat, tidak menerapkan makan di tempat respesi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

13. Pelaksnaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya