SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kabinet Jokowi-JK terus disorot terkait muncul perpres tentang tunjangan uang muka kendaraan pejabat.

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menyatakan pencabutan peraturan presiden (perpres) mengenai tunjangan uang muka kendaraan perorangan pejabat negara. Alasannya, Presiden Jokowi melihat suasana batin dari masyarakat. Baca: Ini Penyebab Kebijakan Jokowi-JK Maju-Mundur.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi dalam situasi ekonomi sekarang ini menganggap bahwa Perpres yang dalam rangka membantu pengadaan mobil bagi pejabat itu, ya layak untuk dikembalikan ke Perpres yang lama,” kata Mensesneg Pratikno, Selasa (7/4/2015).

Ia menuturkan lahirnya Perpres No 39/2015 tentang perubahan Perpres No 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembagra Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan diawali surat DPR tanggal 5 Januari 2015.

Surat yang diteken Ketua DPR Setya Novanto meminta penyesuaian bantuan untuk uang muka mobil karena aturan 2010 dianggap tidak sesuai dengan inflasi. Surat itu diterima Seskab Andi Widjajanto kemudian diproses di Kementerian Keuangan dan kembali ke Presiden.

Pada saat itu, awal Januari, perubahan perpres dinilai tidak masalah karena situasi ekonomi global masih kondusif. Dua bulan kemudian ternyata kondisi perekonomian global memburuk dengan pelemahan rupiah terhadap dolar AS cukup mengganggu ekonomi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya