SOLOPOS.COM - Prof. Hikmahanto Juwana (kabinetkita.org)

Solopos.com, JAKARTA – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (HI), Hikmahanto Juwana, mengatakan, untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan menjadi poros maritim ada empat hal utama yang harus dilakukan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

“Presiden Jokowi dalam rapat kabinetnya menegaskan bahwa menteri tidak perlu mempunyai visi-misinya sendiri. Para menteri diminta untuk menerjemahkan visi-misi Jokowi-JK,” kata Juwana, Selasa (28/10/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertama, kata dia, adalah memfinalkan tata perilaku (code of conduct) dan tata pelibatan (code of engagement), yang sudah dimulai pendahulu Marsudi, Marty Natalegaw, terkait potensi konflik antarpetugas di wilayah laut yang tumpang-tindih.

“Hal ini untuk menghindari kejadian beberapa tahun lalu ketika petugas KKP ditangkap otoritas Malaysia dan diperlakukan sebagai tahanan,” jelas dia.

Kedua, membuat kesepakatan dengan negara yang berbatasan dengan wilayah laut Indonesia agar mereka tidak melanggar di laut Indonesia. “Ini agar sejumlah insiden di perbatasan laut tidak terulang,” katanya.

Ia mencontohkan kejadian pembangunan mercusuar di landas kontinen Indonesia oleh Malaysia. Juga otoritas Australia tidak memasuki wilayah laut teritorial Indonesia ketika mengembalikan pencari suaka. Bahkan otoritas Australia memasukkan kapal oranye yang berisi pencari suaka yang ke Indonesia.

Ketiga, menanyakan ke Pemerintah Tiongkok terkait sembilan garis putus-putus dalam peta yang dibuat Pemerintah Tiongkok. Apabila sembilan titik itu menjadikan Tiongkok memiliki klaim atas wilayah laut Natuna, papar dia, maka Indonesia menarik diri sebagai honest peace broker di Laut Tiongkok Selatan.

“Indonesia segera menyatakan mempunyai sengketa perbatasan dengan Pemerintah Tiongkok,” ujarnya.

Keempat adalah menegosiasi perbatasan di wilayah laut dengan negara tetangga dapat terus dilanjutkan tapi tidak boleh mundur sejengkal pun dari klaim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982).

“Bila tidak dapat disepakati maka posisi Indonesia adalah mengambangkannya,” kata Juwana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya