SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Antara-Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengancam bakal menangkap dan memidanakan masyarakat yang mengambil keuntungan tinggi dari obat-obatan Covid-19 dan isi ulang oksigen pada masa pandemi Covid-19. Kabareskrim mengancam pelaku permainan harga itu.

Kabareskrim membidik jerat hukum mereka yang terlibat permainan harga. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengemukakan pasal yang akan digunakan polisi kepada semua penjual obat Covid-19 dan isi ulang oksigen yang mengambil keuntungan pribadi, yaitu sejumlah pasal pada UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Perlindungan Konsumen.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Baca Juga: Tangkal Varian Delta, Pakar di India Sarankan Vaksinasi Covid-19 Anak

“Itu dasar hukum yang akan kami gunakan kepada penjual obat dan oksigen yang ambil keuntungan tinggi di masa pandemi Covid-19,” tuturnya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Jamin Penindakan Hukum

Menurut Agus, semua penindakan hukum selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Agus juga mengimbau agar para pedagang tidak mengambil keuntungan tinggi dan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. “Arahan sudah diberikan oleh Bapak Kapolri kepada semua jajaran dalam penerapan hukumnya,” katanya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya