SOLOPOS.COM - Capture pesan WA penjahat beraksi di Solo. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pesan berantai tentang adanya penjahat turun serentak dan bergerilya di Solo beredar di grup Whatsapp yang meresahkan masyarakat dipastikan hoaks.

Dalam pesan berantai itu disebutkan tingkat kriminalitas di Solo meningkat. Salah satunya disebabkan para penjahat yang diturunkan ke beberapa lokasi di Kota Solo menggunakan mobil boks.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tetapi Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, memastikan pesan berantai soal penjahat beraksi di Solo itu hoaks. Jadi, masyarakat tidak benar perlu mempercayai kabar tersebut.

"Itu kabar hoaks, kabar tidak benar," ujarnya kepada Solopos.com Minggu (3/5/2020) pagi.

Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik, Donald Trump Gembira

Isi pesan Siaran Soal Penjahat

Dalam pesan siaran yang ternyata hoaks itu dijelaskan penjahat diturunkan di suatu lokasi di Kota Solo. Mereka akan langsung menyebar untuk menyurvei sasaran kejahatan.

Lantas, para pelaku kejahatan akan langsung beraksi dan segera berkumpul di titik jemput di Solo. Ada juga beberapa tindak kejahatan tanpa survei lokasi yang turut dijelaskan dalam pesan itu. Seperti menyasar pengguna jalan yang menggunakan handphone atau para wanita yang membawa tas atau dompet.

Kemudian, dalam pesan itu memerinci sasaran kejahatan di perkotaan dan pedesaan. Sasaran kejahatan di perkotaan yakni perkantoran, toko, atau rumah. Sedangkan, di pedesaan sasarannya ternak warga dan hasil bumi.

Kemudian dalam pesan berantai itu masyarakat diminta waspada pada orang yang menanyakan alamat atau naik motor pelan-pelan.

Kisah Mbah Minto Klaten Viral di Medsos: Awalnya Dibayar Rp20.000 per Vlog

Meski sempat meresahkan, Kapolresta Solo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dan terpengaruh dengan hoaks penjahat beraksi di Kota Solo. Dia menjelaskan informasi di media sosial belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Kalau dapat kabar-kabar atau video dari teman silakan meminta konfirmasi. Jangan re-share berita tidak jelas itu. Kalau di berita itu dibagikan, otomatis memperluas hingga timbul keresahan," imbuh Kapolresta Solo.

Hiks... Dirumahkan Gegara Corona, Pria Klaten Ini Nekat Jual Ginjal

Ia menegaskan pihak kepolisian menggelar patroli siber secara intensif untuk menangkal hoaks. Ia menegaskan orang yang senngaja menyebarkan kabar hoaks untuk meresahkan masyarakat, bakal diproses secara hukum.

Sementara itu, penyebaran berita hoaks dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14, 15, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Sanksi dari perbuatan itu dikenakan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya